KABARTERKINI.NEWS– MALANG nasib Bobi alias BR. Penikaman yang dialami mengakibatkan dia harus kehilangan nyawa. Sementara Cristo alias CK harus mendapat perwatan intesif di ruang instalasi darurat Rumah Sakit (RS).
Kedua pemuda ini ditikam dengan sebilah pisau tepat di kompleks Batu Gantung Ganemo Kota Ambon. Hingga kini, Polisi masih mengejar pelaku.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Leo Surya Nugraha Simatupang , Rabu (11/12) menjelaskan, perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban BR meninggal dunia dan luka dialami CK terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 pukul 22.00 WIT.
“Pelaku diduga ada 3 org dan saat ini polisi masih melakukan lidikKronologis,” singkat Nugraha.
Ia menjelaskan, peristiwa ketika kedua pemuda (BR dan CK / korban) menggunakan motor Mio sporty hitam menujuh ke arah rumah (batu gantung ganemo). Tiba2 di perjalanan tepatnya diatas jembatan batu gantung mereka dihadang oleh pelaku satu orang.
Dari hasil keterangan korban selamat (CK) dapat mengenali pelaku penikaman. Kejadian di atas jembatan itu lanjut Kaisupy, ada lagi satu tersangka yang tidak sempat dikenali korban.
“Selanjutnya pelaku bertanya kepada korban. “ini anak ganemo ka…(Dialeg Ambon)” sambil pegang pisau,” rinci Nugraha.
Saat memberhentikan motor korban, ditangan kanan pelaku sudah memegang sebilah pisau. Kedua korban belum sempat menjawab pelaku langsung menikam korabn BR dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali hingga mengenai rusuk kanan.
Melihat kejadian tersebut CK langsung turun dari motor dan saat itu pelaku tersebut langsung menikam CK hingga mengenai tulang belakang.
“Kedua korban sempat berlari ke arah gapura, tetapi teman BR terjatuh,” ulas Nugraha memaparkan kronologi kejadian berdasar laporan ank buahnya.
Setelah mendengar kabar adanya tindak kriminal di wilayah itu, personil diterjunkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 org saksi.
Korban BR yang sebelumnya di larikan ke RSUD Haulusi juga didatangi untuk meminta VER dan Ket Kematian.
“Keluarga korban menolak melakukan otopsi. Disana hanya melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah,” akui Nugraha.
Tindak lanjut perkara ini kata dia, akan melakukan mindik penangan perkara, memeriksa korban selamat bila kondisinya telah pulih dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pasal yang dikenakan dalam tindak pidana ini yakni pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkas Nugraha .*** RUL