KABARTERKINI.NEWS—BAKAL Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati jalur perseorangan pada kontestasi Pemilhan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aru 2020-2024 Viktor Sjair-Ros Gaelagoi menolak menandatangani berita acara pasca pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Aru.
Pasangan itu ditolak lantaran dukungan E-KTP yang digalang tidak mencapai batas ambang minimal sebanyak 6.595.
Selain menolak penandatangan Berita Acara tersebut,kandidat pasangan calkada jalur perseorangan ini pun menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap KPU Aru.
Karena ini adalah mekanisme pencocokan dan secara resmi kami nyatakan tadi kami menolak menandatangani berita acara, dan sebelum keluar dari forum rapat ini kami nyatakan bahwa kami akan melakukan beberapa upaya hukum.
Hal ini ditegaskan kandidat Calon Bupati jalur perseorangan Fiktor Sjair kepada media ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Aru Rabu malam lalu.
Sedikitnya ada tiga jenis upaya hukum yang akan ditempuh mereka,pertama sengketa administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aru,kedua pengaduan pidana di kepolisian dan ketiga dugaan pelanggaan kode etik yang pengaduannya akan disampaikan kepada Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
“ Yang pertama kami akan melakukan sengketa administrasi dibawaslu kab kep aru,kedua selaku warga Negara kami merasa dirugikan kami akan mengadukan perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan merugikan kepada kami berdua secara pidana dipolres kap kep aru,ketiga karena berhubungan tugas dan tanggung jawab dugaan kami KPU Kep Aru telah melakukan pelanggaran etika dan kami akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkap Sjair.
Sjair mengaku pihaknya optimis akan memenangkan sengketa meskipun dengan keterbatasan finansial.
“Kami tidak punya uang untuk bisa menyelesaikan segala proses-proses demokasi yang tidak sehat dengan uang, tetapi demi sebuah kebenaran dan tolong dicatat kebenaran bisa disalahkan tetapi tidak dapat dikalahkan ,” pungkasnya.
Resmi Lapor Ke Bawaslu
Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Aru dari jalur perseorangan, Victor F. Sjair dan Pdt Ros Gaelagoy, resmi melaporkan KPUD Aru ke Bawaslu.
Berkas permohonan sengketa administrasi terhadap KPUd Aru (Tim Verifikasi KPUD), di Kantor Bawaslu Aru, Jumat malam, (28/2). Dengan demikian, maka pasangan ini tinggal menunggu jadwal persidangan sengketa administrasi pemilu.
Berkas permohonan sengketa administrasi pemilu diterima oleh Komisioner Bawaslu Aru Jordan Biro Bahy, Baco Djabumir serta staf Bawaslu. Bukti-bukti yang diserahkan oleh balon diantaranya, berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, daftar hasil rekapitulasi tim pengawas Bawaslu Aru dan surat tugas tim pengecekan berkas yang dibentuk oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain itu, berkas permohonan sengketa administrasi yang merupakan bukti administrasi oleh balon pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Victor F. Sjair dan Pdt Ros Gaelagoy sebagai pemohon, dilanjutkan dengan pengecekan kelengkapan berkas tersebut dan hasil pengecekan kelengkapan berkas diterima.
Selanjutnya penyerahan berkas permohonan sengketa administrasi yang sudah diunggah melalui sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) kepada staf Bawaslu dan selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi/pPenelitian berkas oleh pihak Komisioner Bawaslu Aru.
Apabila hasil verifikasi tersebut lengkap maka akan menunggu Keputusan dari Bawaslu RI untuk Jadwal Sidang Sengketa Administrasi, namun apabila hasil dari verifikasi penelitian berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dengan batas waktu tiga hari.*** Janes | Siwalima