KABARTERKINI.NEWS – Mulai tanggal 5 April 2020, Pemerintah Kota Ambon membatasi waktu operasional bagi supermarket, swalayan, toko modern maupun warung kopi (warkop).
Pembatasan waktu operasional tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 443/11/SE/2020 tertanggal 4 April 2020.
Pembatasan dimaksud bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Ambon.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Sabtu (4/4/2020). “Iya,Benar. Surat Edaran itu berlaku mulai besok tanggal 5 April,” kata Walikota.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan, seluruh toko modern, swalayan, supermarket, Indomaret, Alfamidi serta Indogrosir termasuk juga cafe dan rumah kopi waktu operasional dimulai jam 09.00-20.00 WIT Sedangkan khusus terhadap karaoke dan bioskop, untuk sementara ditutup sampai ada pemberitahuan untuk operasional.
Untuk Indomaret, Indogrosir dan Alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan hanya mengaktifkan 2 gerai per kecamatan setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh manajemen perusahaan.
Selanjutnya, untuk antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter antar pembeli, masyarakat wajib mempergunakan wastafel didepan pintu masuk lokasi usaha. *** RISKA