KABARTERKINI.NEWS– TEAM Buru Sergap (Buser) unit 2 satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap 1 dari 7 pelaku perampokan di Kamar Penginapan Sumber Asia II.
Kapala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy menyatakan, terungkapnya perampokan yang mengakibatkan uang senilai Rp.76.000.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) milik korban HB hilang tersebut berdasar laporan polisi Nomor: LP-B / 79 / IX / 2019 / Maluku/ Res Ambon / Sek Sirimau, 17 September 2019.
“Pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2019 pukul 03.00 WIT, Team Buser Unit 2 Satreskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease telah mengamankan pelaku,” ungkap Kaisupy.
Kaisupy menjelaskan perampokan atau pencurian itu terjadi di Penginapan Sumber Asia 2 Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon.
Kepada media ini, Kaisupy selanjutnya menuturkan kronologis kasus tersebut.
“Pada Hari Selasa Tanggal 17 September sekira pukul 01:00 WIT korban sementara berada di kamar penginapan sumber Asia 2 tepatnya di kamar 206 bersama saudarai WM. Kemudian pintu kamar korban di ketuk. Dari depan pintu kamar, tanpa bertanya kepada korban Sdri. WM langsung membuka pintu kamar kemudian masuk sekira 6 orang laki lansung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kaisupy.
Kaisupy melanjutkan, selain melakukan penganiayaan para pelaku juga mengambil uang dan barang barang korban dengan uraian kerugian Uang tunai sebesar Rp. 76.000.000, dua unit Handpone Merek Vivo 15 pro dan Nokia.
“Selanjutnya salah satu pelaku yang mengaku anggota Polisi membawa korban, berajarak 50 meter dari TKP korban di turunkan di tengah jalan, kemudian para pelaku melarikan diri menggunakan SMRD,” ungkap Kaisupy.
Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini melanjutkan, Pada Hari Rabu tanggal 18 september 2019 sekira pukul 08.00 wit Team buser Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease melakukan lidik dan mendapat petunjuk pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku JK (26), selanjutnya team mulai melakukan penyelidikan terkait tempat tinggal JK.
“Baru pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 03.00 WIT, team mendapatkan informasi Bahwa pelaku JK sedang berada di daerah kudamati kemudian Team menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku JK,” akui dia.
Semnetara kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku JK bhw JK bersama 6 pelaku lainnya yg melakukan pencurian tersebut diantaranya berinisial, MA, ON, JU, WE, LI dan JE.
“Pelaku juga mengakui pada saat pembagian hasil curian pelaku mendapat bagian Rp 700.000 Untuk pelaku lainnya pelaku JK tidak mengetahui keberadaan mereka,” papar Kaisupy menjelaskan.
Saat ini lanjut Kaisupy, Penyidik Sat Reskrim Polres Ambon telah memeriksa 2 org saksi dan telah menetapkan pelaku JK sebagai Tersangka.
“Telah Menahan pelaku JK di Rutan Polres P. Ambon, melakukan pengembangan terhadap 3 TKP lainnya serta melakukan pengejaran terhadap 6 pelaku lainnya,” pungkas Kaisupy.***RUL