KABARTERKINI.NEWS– Lahan menjadi kendala sektor pembangunan di kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Piru.
Hal ini tentu memperlambat pembangunan yang akan dibangun oleh pemerintah daerah dibawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati Moh Yasin Payapo dan Timotius Akerina untuk Kase Bae SBB.
Pernytaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB IKBH Zainudin Hitimala Kepada media ini Senin , (09/09).
Dikatakan, Pemerintahan Daerah dibawah pimpinan Bupati-Wakil Bupati Moh Yasin Payapo dan Timotius Akerina giat dalam melakukan pembangunan demi Kase Bae SBB. Dengan kurang waktu 2,5 tahun sudah adanya sentuhan pembangunan di setiap kecamatan di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa.
“Kita sadari Walaupun belum sepenuhnya terlaksana dikarenakan waktu dalam memimpin daerah masih dibilang seumur jagung. Namun patut kita disyukuri adalah ada progres yang luar biasa nyata di Masyarakat,” ungkap Hitimala.
Menurut Hitimala, dengan tidak sabar menginginkan adanya perhatian penuh daerah untuk pembangunan diarahkan ke daerah lain, hal ini berbanding terbalik dengan Ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat yakni kota piru. Pasalnya pengembangan pembangunan tidak berjalan normal dan maksimal hanya terkendala lahan.
“Upaya untuk mempercantik kota tidak bisa dilakukan karena lahan yang ada di kota piru rata-rata adalah lahan pribadi atau soa dan banyak bermasalah dan saling klaim sehingga sangat menghambat lanju pertumbuhan pembangunan dalam Kota Kabupaten SBB yakni kota piru itu sendiri, ” endus Hitimala.
Kabupaten ini kata Sejken PB IKBH, harus terus maju dan tidak lagi untuk menunggu sampai semua problem soal lahan ini bebas dari hambatan dan masalah. Dilain sisi Pemerintahan ini hanya tinggal 2,5 tahun.
Disisa waktu ini diharapkan Kabupaten Seram Bagian seharusnya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Intinya niat baik pemkab SBB untuk adanya laju pembangunan untuk memperindah kota Kabupaten SBB,dalam hal ini kota piru sendiri,” cetus Hitimala.
Dengan demikian untuk menghindari hambatan dalam membangun daerah terutama kota kabupaten ini sesuai amanat UU 40 Tahun 2003 yang mana dalam penetapan kota adalah Honipopu maka dengan ini PB IKBH menyarankan kepada Bupati Kabupaten Seram Bagian M Yasin Payapo untuk mengembalikan ibukota kabupaten ini ke Honipopu.
“Dengan mengembalikan ibukota ke Honipopu selain menjalankan amanat undang-undang, daerah ini juga terhindar dari kendala pembangunan kotanya. Honipopu dijamin undang-undang sehingga untuk membangun kota akan dijamin bebas dari kendala lahan yang menjadi masalah daerah sekarang ini,” tutupnya.*** FIT