KABARTERKINI.NEWS– IZIN operasional SD Negeri 1 Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 60101717 tertanggal 28-09-2019 dinilai keliru.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD SBT, Munawir Kubal kepada wartawan Sabtu (01/04).
Dirinya merasa aneh karena SD Negeri 1 Seram Timur berdiri semenjak SBT masih bergabung bersama Kabupaten Maluku Tengah, sehingga izin operasional sekolah pada tanggal 28-09-2019 merupakan kekeliruan besar.
Menurutnya, hal ini akan berpengaruh terhadap pengelolaan Dana BOS dan akan berakibat Hukum terhada para Kepala Sekolah yang mengelola Dana BOS. Karena sekolah ini mengelola Dana Sebelum tahun 2019.
“Kok izin oprasional 28 septemeber 2019. Berpengaruh terhadap pengelolan dana BOS karena SDN 1 sertim selama ini kelola dana Bos, Izin Sekolah ini sudah jalan sebelum ada pemerintahan SBT, masih dibawa pemerintahan Malteng,” ucap Kubal
Keanehan ini menurutnya berbanding terbalik dengan salah satu Sekolah dasar (SD) Inpres di Desanya yang izin operasinal Sekolahnya tertanggal 06-06-1954, sementara SD Negeri 1 Seram Timur sudah ada sebelumnya.
Ditambahkan, jika ada perubahan pada Nomor pokok sekolah Nasional (NPSN) harus ada keterangan dan sertifikasinya, karena tanggal, bulan dan tahun Sekolah tidak bisa dirubah atau digantikan.
Untuk itu, Ketua Fraksi NKRI di DPRD SBT kembali mendesak Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga SBT agar memperbaiki, karena jika tidak, maka tetap berpengaruh terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kepsek bisa masuk penjara soal pertnggungjawaban penggunaan dana BOS. Kalau ada perubahan NPSN tetapi seharusnya ada keterangan dan sertifkatnya, Karena sekolah awal di bentuk Tanggl, Bulan dan tahun tidak bisa dirubah atau diganti. Contoh izin SD Gusalaut tahun 1954 dan SD Inpres Tum tahun 1966,” jelasul Kubal.
Ditambahkan, izin operasional Sekolah awalnya dari Kementerian, sehingga jika ada perubahan akibat pelimpahan kewenangan dari Kementerian ke Kepala dinas Pendidikan se-Indonesia pun tidak bisa mengabaikan awal waktu pendirian Sekolah tersebut.
Dirinya bahkan menduga, jangan sampai pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan SBT, Sidik Rumalowak menjebak seluruh kepala sekolah pada tingkat satuan Pendidikan SD dan SMP.
“Karena itu izin awal sekolah itu dibangun dn izinnya dari kementerian. Boleh kadis kasi keluar karena pelimpahan/kewenangan ke seluruh kepala dinas se indonesia tetapi tidak mengabaikan izin awal oprsasional Sekolah itu dididirkan. Ada indikasi Plt Kadis PDK SBT melakukan jebakan terhadap seluruh pimpinan di jenjang pendidikan SD maupun SMP. Ataukah kadis tdk memahami prosudur,” tanya dia.
Menurut dia, dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan.
NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.*** Rdks