KABARTERKINI.NEWS– Kasus kekerasan berujung penganiayaan melibatkan Dua warga desa Wayame, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon menjadi korban. Dua warga korban ini sendiri merupakan pasangan suami istri yang mengalami penganiayaan di rumahnya.
Informasi yang dirilis Polres Ambon melalui Humas, Senin (07/01) menyatakan, korban pasangan suami istri itu dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK) pada hari jumat lalu (4/01/19) lalu.
“Korban merupakan pasangan suami istri yang dianiaya oleh orang tak dikenal,” ungkap Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy dalam rilis persnya.
Kaisupy merincikan, kedua korban yang merupakan pasangan suami ini adalah AL 43 tahun dan RD 30 tahun. Keduanya dianiya oleh orang tak dikenal saat keduanya sedang tidur terlelap di kamar mereka. Usai melakukan kejahatan itu pelaku yang tak diketahui identitasnya langsung melarikan diri.
“Pelaku merusak sebagian besar perabotan dan pintu rumah milik korban,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini Korban Abdullah mengalami luka robek pada bagian kepala, serta luka robek pada bagian alis dan mata kanan, sementara isstrinya dewi juga mengalami luka lebam pada bagian lengan kiri.
Hingga berita ini diturunkan aparat Polres Ambon sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang terjadi terhadap pasangan suami istri di desa wayame, kecamatan Teluk Ambon.***