KABARTERKINI.NEWS – Akibat kapal penghubung KM. Marsela tidak difungsikan dari 2017 hingga saat ini, puluhan pendemo dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang tergabung dalam Aliansi Water Peduli (AWT) kunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ambon untuk meminta kepastian hukum.
Penanggung jawab aksi yang sebagai ketua AWT Habel Matena menjelaskan, Keberadaan kapal di Maluku khususnya di Kabupaten MBD merupakan fasilitas untuk membantu perekonomian masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi ke Kota Provinsi.
Pasalnya, Pemerintah pusat melalui Departemen Perhubungan (Dephub) memberika Kapal Verry Marsela untuk dikelolah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten MBD sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus melayani masyarakat. Namun, sudah tiga tahun transportasi kapal itu tidak difungsikan.
“Padahal, tujuan utamanya adalah melayani masrakat di pulau-pulau kecil yang belum memiliki pelabuhan laut, dan yang tidak dimasuki Kapal Pelni atau kapal swasta lainya” tutur Haabel Matena kepada wartawan di depan Kantor Kejati Maluku pada Jumat, 28/06/19.
Atas dasar tersebut Aliansi yang disekretaris Yotam Kaila, di depan Kejati Maluku menyampaikan lima poin peryataan sikap. Pertama, memint kepastian hukum kejati Maluku, PPAT diminta turun tangan, selamatkan KM. Marsela, Masyarakat MBD butuh Kapal, dan kejati segera masalah ini akibat salah kelolah KM. Marsela. ***Sof