KABARTERKINI.NEWS– Tim kuasa hukum Jokowi – KH Maruf Amin, Dr Fahri Bachmid SH,MH, menyatakan, putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 sudah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
“Putusan ini mengikat semua pihak sehingga tidak ada lagi alas an untuk tidak menerima,” ujarnya kepada pers, Sabtu (29/6).
Ketua Peradi Kota Ambon ini menjelaskan, amar putusan majelis hakim mahkamah jelas yakni Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya. “Artinya tidak ada satupun dalil yang dimuat dalam Permohonan yang terbukti menurut mahkamah,” timpalnya.
Konsekuensinya, atas ditolaknya Permohonan Sengketa PHPU Pilpres 2019 oleh MK, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan Jokowi – Ma’ ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres terpilih di Pilpres 2019.
Untuk itu, menurutnya, Tim Kampaye Nasional dan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 meminta kepada semua pihak untuk menghormati dan tunduk terhadap Putusan tersebut. Pasalnya, permohonan sengketa di MK adalah upaya konstitusional terakhir, sehingga semua pihak harus menerima dan menjalankan putusan ini.
Pengacara kelahiran Pulau Buru Maluku ini mengungkapkan, atas selesainya persidangan di MK, maka Tim Kampaye Nasional dan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban dalam seluruh proses persidangan MK.
“Kami menghimbau kepada seluruh pendukung dan relawan Jokowi – Ma’ruf Amin, supaya jangan melakukan selebrasi berlebihan dalam menyikapi Putusan MK, jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat menyinggung perasaan pihak lainnya. Mari kita tetap membuat suasana kondusif di negara ini,” tutur Doktor alumni Fakultas Hukum UMI Makassar ini.
Fahri menambahkan, putusan MK merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Karenanya, mari kita semua bersatu kembali dan bersama – sama membangun bangsa ini. “Semua elemen bangsa harus menghormati dan mematuhi hukum dan konstitusi,” harap alumni SMA 2 Kota Namlea ini.