KABARTERKINI.NEWS– Selama sepekan terakhir, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat Buru beberapa kali melakukan demonstrasi menolak beroperasinya PT Inagro Cipta Nusantara (ICN) di Kabupaten Buru khususnya di sekitar kawasan Desa Bara, Kecamatan Air Buaya Kabupaten Pulau Buru.
Diberitakan sebelumnya bahwa DPRD Kabupaten Pulau Buru menerima para demonstran dan menyampaikan akan memanggil sejumlah pihak mengenai PT ICN tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pulau Buru (LBHPB), Taib Warhangan SH, MH., menilai aksi para demonstran tersebut memang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, namun tidaklah mewakili seluruh aspirasi masyarakat terdampak khususnya di kawasan Desa Bara.
“Mereka berdemonstrasi menuntut hak-hak masyarakat, padahal tim kami yang menelusuri di lapangan menemukan bahwa justru PT ICN dalam melakukan kegiatannya telah terlebih dahulu melakukan komunikasi dan bahkan penguatan terhadap masyarakat adat di Pulau Buru”, ungkap Taib, Rabu (-1/05).
Ia menilai bahwa yang menjadi pokok persoalan adalah klaim warga bara atas wilayah yang sejatinya merupakan wilayah adat. Hasil penelusuran tim LBH Pulau Buru menemukan bahwa klaim warga Bara atas sejumlah lahan di kecamatan Air Buaya didasarkan pada 2 (dua) dokumen yakni; putusan pengadilan negeri Ambon Nomor 119/Pdt.G/2004/PN.AB. dan sepucuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh Raja Leisela di tahun 2004.
“Kedua dokumen ini secara legal formil tidak dapat dijadikan sebagai dasar menguasai, memiliki, atau sekadar mengklaim lahan. putusan PN Ambon tersebut amarnya ditolak jadi secara hukum tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, dokumen berikutnya yakni surat dari Raja Leisela juga terdapat kejanggalan. Kami sudah mempelajari, di dalam surat tersebut dicantumkan batas Desa bara yakni sejauh mata memandang. Ini kan aneh. Masa ada batas wilayah sejauh mata memandang. Selain itu masih banyak pula kejanggalan dari surat itu”, bebernya.
Taib melanjutkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang coba bermain dalam persoalan ini.
“Jika dipikir, seharusnya tidak perlu ada reaksi berlebihan dari mahasiswa. Apalagi disambut dengan riang gembira seperti itu oleh para politisi. Kok kesannya seperti masing-masing mau cari manfaat pribadi ya. Padahal dasarnya saja tidak kuat”, tudingnya.
Taib mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan jangan mempolitisasi isu ini. Menurutnya, investasi yang baik dan ramah lingkungan adalah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Pulau Buru. Oleh karena itu ia berharap agar semua pihak lebih memperhatikan hal tersebut ketimbang memikirkan masalah pribadi masing-masing.
“Kami telah melakukan investigasi. Bertemu sejumlah tokoh kunci dan melakukan observasi langsung di lapangan. Hasil yang kami temukan, tidak ada kepentingan masyarakat adat yang dirugikan. Justru, kehadiran PT ICN ini kian menguatkan peran masyarakat adat. Informasi yang kami kumpulkan mengenai operasional perusahaan pun menunjukkan bahwa kedepan PT ICN ini akan melakukan penanaman pohon yang bernilai ekonomi. Jadi, bukan sekedar datang dan tebang pohon tapi mereka menanam. Investasi baik seperti ini kok ditolak, kan aneh.
Taib pun menilai bahwa ada pihak-pihak tertentu yang hendak memanfaatkan isu ini untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik. Selain itu, menurutnya pihak-pihak tersebut justru memiliki kepentingan yang berseberangan dengan kepentingan masyarakat adat.
“Wajar jika kami curiga, ada maksud apa anda semua ramai-ramai menolak. Ada yang coba menggiring pula bahwa ini serupa dengan kasus Rempang. Mengenai hal ini saya mau bilang, kalau di Rempang itu hak masyarakat adatnya yang diciderai sementara dalam konteks PT ICN justru masyarakat adatnya yang dirangkul dan dibesarkan. Lalu, alasan apa anda menolak? Anda tidak mau masyarakat adat di Pulau Buru berdaya dan berjaya?”, ungkapnya.
“Saya ingatkan kepada semua pihak yang mau bermain-main di isu ini. Eksistensi masyarakat adat di Pulau Buru telah ada jauh sebelum republik ini ada. Sehingga, jangan diciderai. LBH Pulau Buru akan terdepan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Pulau Buru”, tutupnya.*** Tasya