KABARTERKINI.NEWS– Dua kali layangkan surat Teguran keras kepada pemilik Karaoke Tanah Rata dan karoke kampung kolam (K3) Untuk larangan keras untuk tidak beraktifitas dalam bentuk apapun karena kedua tempat hiburan malam tersebut belum memiliki ijin dari pemerintah daerah kabupaten Maluku barat daya.
Hal ini di sampaikan oleh kepala dinas satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten Maluku barat daya Daniel Saknosiwy S.Pd kepada awak media diruang kerjanya Rabu, (11/03).
Ia mengatakan sudah melayangkan surat Teguran keras kepada Dua pemilik Karaoke tersebut untuk tidak lagi melakukan Aktivitas dalam bentuk apapun namun sampai saat ini Aktifitas kedua tempat hiburan Malam tersebut masih berjalan seperti biasa.
Lanjut dikatakan, Surat teguran keras pertama itu kita layangkan tanggal 20 Januari 2020 dan surat kedua itu tanggal 10 Februari 2020 Namun sampai saat ini kedua pemilik tempat hiburan malam itu tidak menghiraukan dan aktivitas kedua tempat hiburan Malam tersebut masih berjalan seperti biasa ungkap Saknosiwy.
Kasat menambahkan kita sudah melakukan Koordinasi dengan dinas Pariwisata dan dinas Pelayanan terpadu satu Pintu (PTSP) Terkait dengan ijin Namun sampai saat ini kedua tempat hiburan malam tersebut belum Memiliki Ijin dari pemerintah daerah kabupaten Maluku barat daya sehingga, dalam waktu dekat Kami akan bertindak tegas untuk Tutup ke dua tempat hiburan malam tersebut tegas Kasat.***Janes