KABARTERKINI.NEWS– DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyetujui Revisi Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 Kabupaten SBB.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan persetujuan revisi RPJMD diakhir sidang Paripurna, Kamis (18/06) di Ruang Sidang Utama DPRD.
Paripurna yang berlangsung dalam protokol Covid tersebut dihadiri oleh, Sekretaris Daerah, Mansur Tuharea, SH mewakili Bupati Seram Bagian Barat dan dinas terkait, yakni Kepala Bapeda, Din Silawane, Kepala Keuangan, Ridwan Mansur dan Kepala Bagian Hukum Setda, Ridwan Nai, SH.
Ketua DPRD Kabupaten SBB, Abdul Rasyid Lisaholit, S.Pi dalam pidatonya mengajak semua ciptaan Tuhan yang menghadiri paripurna tersebut untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat sang pencipta.
“Kita patut memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang mahakuasa karena atas kuasa dan rahmatNya kita masi diberikan kekuatan, kesehatan dan semangat untuk hadir dalam rumah rakyat yang terhormat ini dalam rangka melaksanakan Paripurna persetujuan atas revisi RPJMD kab. SBB tahun 20l7- 2020,” kata Lisaholit.
Dikatakannya, ditengah kesibukan bersama, baik pemerintah daerah maupun DPRD dan seluruh komponen yang lainnya, namun diperhadapkan dengan tugas-tugas yang selalu membutuhkan semangat, motivasi, dedikasi dan loyalitas bersama untuk kemajuan masyarakat di bumi Saka Mese Nusa.
“Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten SBB perlu berpedoman pada aturan-aturan yang ada dan salah satunya adalah rencana pembangunan”, kata Lisaholit.
Dijelaskan, Rencana pembangunan melalui Visi dan Misi kepala daerah dengan berpedoman pada target indikator kinerja yang telah ditentukan.
Lanjut dikatakan, kebutuhan terhadap ketersediaan rencana pembangunan daerah yang adaptif, aspiratif dan mampu menjadi rujukan pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi semakin penting dalam era otonomi daerah saat ini.
“Dimana perencanaan pembangunan daerah tidak hanya berdasarkan potensi unggulan dan kemampuan yang dimiliki, tetapi harus mampu bersinergi dengan rencana pembangunan nasional yang diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang telah mengatur keterkaitan berbagai dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi rujuk bagi pemerintah daerah”, jelasnya.
Pembahasan Revisi RPJMD, kata Lisaholit, telah dilakukan oleh DPRD dalam hal ini Bapemperda bersama pemerintah daerah.
“Pembahasan revisi antara Bapemperda DPRD dan pemda adalah untuk mendapat pembobotan bagi dokumen RPJMD sehingga nantinya dapat menghasilkan dokumen RPJMD yang betul-betul dapat menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten SBB”, jelas Ketua DPRD asal partai Hati Nurani tersebut.*** rul/TahuriID