KABARTERKINI.NEWS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Maluku sambangi Kabupaten Seram Bagian Barat , guna melakukan sosialisasi Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Maluku Zuhdan Arief. F kepada media ini Senin (02/12) menyatakan, selain dilakukannya sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan kegiatan infentarisasi verifikasi lapangan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di kabupaten Seram Bagian Barat, dengan menghadirkan OPD dan data pertanahan serta instansi terkait supaya kalau ada masukan terkait peta indikatif ini bisa tidak di lanjuti.
Sebab peta indikatif ini adalah merupakan program dari bapak presiden Jokowi di RPCMN sebelumnya tapi akan di lanjuti RPCMN tahun ini, yang di harapkan dapat menyelesaikan tanah – tanah yang ada di kawasan hutan,
“Misalnya kepemilikan tanah, kepemilikan instansi perseorangan yang ada dalam kawasan hutan supaya clear, agar keluar dari kawasan hutan dan bisa menjadi haknya masyarakat dan bisa melakukan kegiatan dengan tenang,” jelasnya.
Ditambahkannya, peta indikatif ini memang berdasarkan SK menteri jadi peta indikatif ini bisa di revisi, dan revisi itu ada waktu yang sesuai agar supaya ada masukan akan kita terima, nantu kita akan mengusulkan untuk supaya di revisi sehingga yang namanya permukiman, kampung dan desa desa yang belum masuk peta indikatif bisa di tampung.
“Jadi kalau yang dulu terlewat bisa di ikuti sehinggan nanti masalah desa, dusun, dan bangunan bangunan pemerintah yang ada dalam kawasan bisa selesai,” paparnya.
Lanjut dia, soal mediasi tidak di lakukan tetapi nanti ada sosialisasi saja dan ahun depan ada sosialisasi dengan masyarakat, jadi memang kalau ada perkampungan dmyang ada di kawasan hutan harus keluar, jadi kampung kampung yang eksisten akan keluar di program ini.
Secara luas tahun depan sekitar 6900 hektar, jadi kalau tidak ada masukan akan kita selesaikan di Desa – Desa . Dan yang lebih dominan tergambar di peta indikatif adalah ladang lantre, sedangkan perkampungan hanya sekitar 300-an hektar tapi paling dominan adalah ladang dan sawah.
“Tetapi kalu secara umum bahwa semua pemanfaatan penggunaan kawasan hutan harus ada izinnya. Jadi yang belum ada di proses harus ada izinnya,” tutupnya.***FIT