Opini, KABARTERKINI.NEWS Ambon – Dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi kader, HMI menggunakan pendekatan sistematik dalam keseluruhan proses perkaderannya. Semua bentuk aktifitas atau kegiatan perkaderan disusun dalam semangat integralistik untuk mengupayakan tercapainya tujuan organisasi.
Oleh karena itu, sebagai upaya memberikan kejelasan dan ketegasan sistem perkaderan yang dimaksud harus dibuat pola dasar perkaderan HMI secara nasional. Pola dasar ini disusun dengan memperhatikan tujuan organisasi dan arah perkaderan yang telah ditetapkan.
Kader adalah sekelompok orang yang terorganisir secara terus menerus dan akan menjadi tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar. Seorang kader dan terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan-aturan permainan organisasi dan tidak bermain sendiri sesuai dengan selera pribadi.
Bagi HMI, aturan-aturan itu sendiri adalah Nilai Dasar Perjuangan (NDP) dalam pemahaman memaknai perjuangan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai-nilai Ke-Islaman yang membebaskan dan memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kaum tertindas.
Seorang kader mempunyai komitmen yang terus menerus, tidak mengenal semangat musiman, tetapi utuh dan istiqomah (konsisten) dalam memperjuangkan dan melaksanakan kebenaran. Seorang kader memiliki kualitas sebagai tulang punggung atau kerangka yang mampu menyangga kesatuan komunitas manusia yang lebih besar. Jadi fokus penekanan kaderisasi adalah pada aspek kualitas.
Seorang kader memiliki visi dan perhatian yang serius dalam merespon dinamika sosial lingkungan dan mampu melakukan sosialisasi. Kader HmI adalah anggota yang telah melalui proses perkaderan sehingga memiliki ciri kader sebagaimana di kemukakan di atas dan memiliki integritas kepribadian yang utuh beriman, berilmu dan beramal.
Tetapi coba kita melihat sesuai dengan kondisi sekarang yang di alami oleh kader HMI. Mengikuti perkembangan melalui media sosial berupa status-staus yang di tulis oleh kader HMI hanya dengan permasalahan internal di HMI. Mulai dari permasalahan Pengurus Besar (PB) sampai dibawa tingkat Pengurus Cabang, sehingga membuat kader-kader HmI sudah tidak lagi berbicara tentang kebenaran untuk memperjuangkan masalah keumatan dan kebangsaan.
Apakah secara konstitusional yang di amanatkan dalam AD/ART Pasal 9 HMI adalah Organisasi Perjuangan. Kita garis bawahi tentang Organisasi perjuangan. Apakah perjuangan ini di jadikan sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan individu atau hanya dengan kepentingan kelompok. Untuk merebut kekuasaan agar bisa mendapatkan panggung untuk di jeluki sebagai orang-orang yang hebat.
Sehingga membuat kader-kader sudah tidak lagi sadar bahwa Himpunan Mahasiswa Islam yang dilahirkan dengan tujuan yang mulia demi misi keislaman dan keindonesiaan. HmI sudah banyak melahirkan kader-kader demi memperjuangkan tujuan itu. Tetapi sudah beberapa banyak kader membunuh satu sama lain atas nama himpunan ini. Sehingga berada di atas untuk menindas dibawah menjadi pengimis.
Percuma Kanda Nur Cholis Madjid (Cak Nur) menuangkan pemikiran-pemikirannya dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan. Apa yang di perjuangkan oleh kader HmI, Kanda Cak Nur menangis ketika melihat kader-kadernya sudah tidak lagi berdiri diatas perjuangan untuk cenderung kepada kebenaran. Seperti dijelaskan dalam buku Islam mazhab HmI. Bahwa seorang kader ketika tidak cenderung kepada kebenaran maka dia akan melawan fitrahnya sendiri.
Saatnya seorang kader harus berdiri di tengah-tengah untuk melihat kondisi sekarang yang di alami oleh keumatan dan kebangsaan saat ini. Bukan jadi kader yang berdiri di atas panggung orasi politik untuk memperjuangkan kepentingan elit sehingga melupakan tujuan yang mulia ini.
Saatnya seorang kader HmI kembali untuk melihat HmI sebagai organisasi indipenden. HmI sebagai Organisasi Kader dan HmI sebagai Organisasi perjuangan, sehingga bisa menjawab sesuai dengan tujuan HmI yang mulia ini, dan akan Menjadi kader yang beriman, berilmu dan beramal.
Penulis adala Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pembinaan Anggota P3A di Komisariat Syariah dan ekonomi islam IAIN Ambon. Periode 2016-2017