KABARTERKINI.NEWS– UPAYA memberantas penggunaan dan peredaran narkoba dan minuman keras (miras), Bimas Polresta Pualau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan sosialisasi, Jumat (28/02).
Sosialisasi bahaya pengunaan barang haram itu dilaksanakan di Negeri Rohomoni, Pulau Haruku.
Sosialisasi dipimpin lansung Kasat Bimas Polresta Ambon AKP Noris Nanuru yang didampingibKapolsek Haruku Iptu Karimudin lansung tatap muka dengan masyarakat.
Dalam arahan Nanuru mengungkapan 70 persen laporan kriminalisasi di Polresta Ambon akibat miras jenis Sopi.
“Angka laporan kriminalitas di Polresta Ambon 70 persen disebabkan karena miras jenis Sopi,” ungkapnya.
Mantan Kasat Lantas Poes Maluku Tengah ini mengungkapkan, konsumsi miras jenis Sopi bagi masyarakat masih tinggi mengakibatkan tingkat kriminalitas juga tinggi.
“Sopi masuk di Negeri Rohomoni karena karena masyarakat mengkonsumsinya masih tinggi sehingga pasokan dari luar daerah juga lancar,” jelasnya.
Masyarakat mengangap mengkonsunsi sopi dapat memperkuat diri dsn memberanikan diri kepada orang bayak
“Menjadi pemberani bukan karena minuman sopi, hal ini dapat berdampak kepada negeri-negeri tetangga kalau ketemu musuh minum duduk di pinggir-pinggir jalan kemudian mengganggu orang lewat,” ucapnya.
Para penjual Sopi dapat dipisahkan karena sudah mempunyai dassr hukun dengan ancaman 1 tahun penjara
Penjual Sopi hukuman ancaman dalam pasal 300 KUHP dan pasal 536 KUHP penjara selama-lamanya satu tahun yaitu pasal 300 punya barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk.
“Jadi yang menjual dan yang menyuruh atau memberikan minuman sampai orang mabuk itu kalau diproses 1 tahun, jika perbuatan itu menyebabkan luka pada pada seseorag maka hukuman 7 tahun sudah menanti
Sementara itu Kapolsek Pulau Haruku Iptu Karimudin mengimbau kepada masyarakat untuk memberantas miras, jika ingin daerahnya maju.
“Kita sepakat bagaimana caranya Miras yang ada di rumah pribadi, beta minta dukungannya dari Bapak dan Ibu semuanya kalau ingin aman, mari memberantas miras,” harapnya.
Dirinya juga mengharapkan Kepala Pemerintahan Negeri Rohomoni untuk secepatnya menertibkan Perneg tentang Miras.
“Kami berharap usulan warga untuk secepatnya menertibkan Perneg tentang Miras untuk mencegah terjadinya tingkat kerawanan kriminalitas di Negeri Rohomoni,” ujarnya.*** Riska