KABARTERKINI.NEWS – Setelah menjalankan masa tahanan kurang lebih 60 hari di Rutan Polres Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, kini berkas empat pelaku KPK Gadungan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki, Selasa (21/04).
“Keempat pelaku didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD, IPDA Rudy Ahab, SH bersama anggotanya Brigpol A. Helwend untuk diserahkan berkas beserta barang bukti kepada Kasie Pidum Kejari MBD, S. Tuhulele, SH,” ungkap Kapolres MBD, AKBP Norman Sitindaun. S, IK kepada Kabarterkini.News via telfon, Selasa (21/04).
Kapolres menceritakan, awalnya para pelaku ini kedapatan menipu sejumlah pejabat desa di MBD, hingga memeras dengan jumlah yang banyak. Tidak hanya itu, keempat pelaku ini juga menipu dengan mengubah jati diri menjadi anggota KPK.
“Kejadian tersebut sudah berlangsung pada awal Tahun 2020, mereka di tangkap oleh dan diamankan di Polres MBD.” bebernya.
Kapolres menambahkan, setelah di periksa di Kejaksaan, berkasnya naik lagi ke Pengadilan dan tinggal menunggu waktu sidang, selanjutnya putusan.
“Berdasarkan Serat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Nomor B-132.Q.1.18/Eoh.1/04/2020 tentang Hasil Penyelidikan sudah lengkap (P.21), dan Surat Kapolres MBD No. T/32/IV/2020/Sat Reskrim, tanggal 20 April 2020, perihal pengiriman tersangka dan brang bukti. Maka dengan ini kami serahkan empat tersangka atas nama ARS, JF, OR, dan SF,” jelasnya.
Sehubungan dngan perkara pidana penipuan dan pemerasan, lanjutnya, dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dan sebagai dimaksud dakam pasar 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e Jo pasar 64 KHUPidana.*** RISKA