KABARTERKINI.NEWS- Pria 50 tahun di dusun Waepula desa Hitu kecamatan Leihitu kabupaten Maluku Tengah (Malteng) cabuli anak dibawah umur.
Kelakuan bejat pria itu baru terkuak setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada tanggal 14 Februari 2019 lalu. Mendampingi korban yang berusia 6 tahun itu, pelapor (keluarga) berinisial A merunutkan perlakuan bejat pelaku berinisial LM.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy dikonfirmasi, Minggu (17/02) mengaku adanya laporan tersebut.
Sesuai laporan kata Kaisupy, kejadian pencabulan dilakukan LM sejak bulan Desember 2018 silam.
“Korban bersama keluarga melaporkan kejadian ini pada hari Kamis tanggal 14 Februari lalu,” akui Kaisupy.
Dirunutkan, kejadian tersebut telah terjadi berulang kali. Pertama pada bulan Desember TKP di bawah pohon jambu dekat rumah terlapor dan yang kedua dilakukan bulan Januari 2019.
“Aksi kedua LM dilakukan di rumah terlapor, dusun Waepula desa Ureng,” ungkap mantan Kapolsek Teluk Elpa Putih itu.
Menutup keterangan resminya, dikatakan, kasus tersebut telah di tangani oleh Penyidik Sat. Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease yang mana penyidik telah memeriksa 4 saksi.
Terlapor juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dan telah di Tahan di Rutan Polres P. Ambon & P. P. Lease .
“Tersangka diancam dengan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dimaksud dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kaisupy.*** Rul