KABARTERKINI.NEWS– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang diajukan kuasa hukum Partai Golkar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
Gugatan yang diajukan mempersoalkan perolehan hasil suara partai berlambang pohon beringin itu di Daerah Pemilihan (Dapil) III kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kepada media ini, Selasa (23/07) Bachmid menyebutkan, ada sekitar 33 perkara yang dilanjutkan dalam persidangan.
Ke-33 perkara akan berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi hari Kamis (25/7/2019) depan pukul 7:30 WIB.
Termasuk didalamnya gugatan suara Partai Golkar Dapil III Seram Bagian Timur.
Bachmid berharap, kecurangan serta rekayasa dalam proses rekapitulasi maupun penetapan perolehan suara secara berjenjang
baik pada tingkat PPK kecamatan pulau gorom maupun pada tingkat KPU Kabupaten SBT yang merugikan Partai Golkar dapat terungkap secara terbuka dan terang.
“Kami berharap agar dalam pemeriksaan pokok perkara untuk Kabupaten SBT semua fakta hukumnya dapat terungkap secara gamblang serta terang benderang. Artinya berbagai modus operasi kecurangan yang terjadi di Dapil III Kecamatan Pulau gorom itu dapat terungkap secara jelas,” ungkapnya.
Mantan kuasa hukum pemenangan pasangan Jokowi-Amin itu menegaskan, terungkapnya kecurangan di dapil tersebut agar kerugian konstitusional yang dialami oleh partai golkar dapat di pulihkan.
Menutup keterangannya, Bachmid meminta profesionalisme semua pihak dalam menjalansi semua pentahapan yang ada. Terlebih para para penyelenggara
“Hal ini penting agar penyelenggara Pemilu semakin profesional dalam mengelola serta menyelenggarakan tahapan dan dan proses Pemilu secara jujur dan adil sesuai perintah konstitusi,” tutupnya.*** RUL