KABARTERKINI.NEWS– KEMBALI membawa petaka bagi penghuni kamar kost milik Wais Upuolat yang berada di Ongko Liong RT 002/RW 10, Desa Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Minuman keras alias Miras. Usai meneguk miras hingga mabuk, membuat HM nekat menebas punggung tangan kiri UL (33) yang tidak lainnya adalah teman sekamar kostnya menggunakan sebilah parang panjang.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupy dalam rilisnya menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku HM kepada korban UL, di kost-kosan milik Wais Upuolat pada Minggu (5/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIT, diduga dipicu akibat pelaku dalam kondisi mabuk usai meneguk miras.
Kepada anggota Polsek Sirimau, korban menjelaskan kronologi kejadian yang dialami terjadi sekitar pukul 13.00 WIT. Yang mana korban yang saat itu sedang berdiri di depan kamar kost, didatangi oleh pelaku yang keluar dari dalam kamar kost sambil menggenggam sebilah parang.
Melihat pelaku yang keluar dari dalam kamar sambil menggenggam sebilah parang, korban kemudian menanyakan kepada pelaku katanya, “ Aris, paras itu untuk apa?”. Pertanya korban langsung disahut oleh pelaku katanya” Beta Mau Potong Ose” (Dialeg Ambon) seraya mengayun parang kearah korban.
“Korban sempat menghindar dengan menangkis menggunakan tangan kiri dan merampas parang yang dipegang pelaku. Tindakan penganiayaan tersebut sempat terlihat oleh LD (Saksi) yang saat itu berada di tempat kejadian perkara langsung membantu korban merampas parang yang di pegang pelaku dan mengamankan parang tersebut,”tutur Kaisupy.
Perira dua balok emas itu mengatakan, akibat dari kejadi tersebut, korban yang mengalami luka pada bagian punggung tangan kiri akibat terkena sabetan parang dari pelaku, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku di Tantui untuk mendapat pertolongan medis.
“ Pelaku yang dalam kondisi mabuk berhasil di amankan oleh personil Polsek Sirimau dan di amankan di Mapolsek. Kasus penganiayaan tersebut, dilaporkan oleh korban, yang teregister dalam Laporan Polisi: LP B/01/I/2020/Maluku/Resta Ambon/Sek Sirimau, tanggal 5 Januari 2020,”Ungkapnya. ***