KABARTERKINI.NEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menemukan barang bukti berupa Narkoba dengan berat 50,00 gram tanpa pemilik dan langsung dimusnahkan.
Paket tersebut ditemukan pada 30 September 2019 yakni 1 (satu) paket barang kiriman ukuran kecil yang didalamnya terdapat serbuk Kristal warna putih yang dimasukan dalam plastic clam bening ukuran sedang dan dikemas dalam kemasan alumunium foil susu bersama kantong the celup dan dibungkus menggunakan wadah.
Kemudian dilak menggunakan lak ban warna coklat dengan Ratna Jalan Cengkeh, Nomor 37 Malang nomor HP. 085607694790 Dan alamat penerima: Samsul Ohorela, Kailolo Rt.02 depan Balai Desa Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Kota Ambon Provinsi Maluku.
Paket kiriman Narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari Malang, Jawa Timur Jatim) melalui Kantor Pos Ambon.
“namun setelah 27 hari ditunggu tidak ada pemiliknya kemudian petugas melakukan pengecekan atau penyelidikan terhadap nama dan alamat penerima pada paket kiriman tersebut dan hasilnya petugas tidak menemukan pemilik dari paket kiriman dimaksud,” jelas Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Drs. Iman Sumantri,M.Si kepada wartawan, Jumat (8/11).
Karena tidak menemukan pemilik, lanjua, petugas pun mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari Kantor Pos Ambon, serta melakukan pengujian dimana hasilnya positif Methamphetamin atau sabu dengan berat total 50,00 gram.
“disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,12 gram, untuk bukti di Pengadilan 0,10 gram dan sisa adalah 49,78 gram untuk dimusnahkan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan kemudian telah meminta penetapan pemusnahan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimusnahkan,” pungkasnya.
Kepala BNNP mengatakan untuk pemiliknya masih terus pihaknya melangsungkan pencarian.*** RISKA