KABARTERKINI.NEWS – Pembahasan surat masuk oleh internal komisi III DPRD SBB soal surat keputusan Bupati Seram Bagian Barat tentang Penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan nantinya akan di bahas bersama badan atau dinas yang membidangi hal tersebut.
Terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menurut ketua komisi III DPRD SBB Abu Silawane saat di wawancarai media ini Kamis (07/11).
Dikatakannya,pada hakekatnya pengenaan pajak terhadap seluruh potensi sumber daya alam khususnya terhadap bahan dasar bukan logam dan batuan, adalah sebuah keharusan karena menyangkut dengan kebutuhan dasar atau utama yang setiap saat di eksploitasi oleh masyarakat sebagai subjek pengguna ,
” Dengan itu dimintakan agar pemerintah harus hadir dengan Regulasi untuk memberi nilai tambah dalam peningkatan sumber pendapatan asli daerah dari MBLB” Ungkap Silawane.
Ditambahkannya, sehubungan dengan Keputusan Bupati No 870 – 480 di sertai dengan daftar besaran pajak atau objek pajak maka, maka perlu adanya pengawasan dari bidan atau OPD terkait hal ini agar dapat meningkatkan PAD untuk Kabupaten Seram Bagian Barat.
Selain itu, menurut Silawane penetapan besaran pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat agar tidak membebani Rakyat dan atau mempersulit kebutuhan rakyat untuk mendapatkan bahan pokok bagi kebutuhan pembangunan fisik.” Jelas Silawane
Di lain sisi, pemerintah juga harus berlaku bijak dengan menetapkan besar pajak terhadap koorporasi atau pihak ketiga / perusahan kontruksi yg melasanakan pekerjaan fisik dg sumber dana APBN maupun APBD,
Hal ini penting karena sumber pembiayaan yang harus di perhatikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pajak dari MBLB yang sesuai dengan SK Bupati SBB” Pungkas Silawane.
Dikatakannya, dengan memperhatikan draf besaran pajak menurut presentase dalam surat Bupati No 870- 480 ini maka komisi III DPRD SBB mengusulkan terhadap subjek pemakai atau pembeli bahan baku seperti yang sudah terterah dalam lampiran surat No 870- 480 ,
Serta melihat presentasi besaran pajak terhadap orang per orang atau masyarakat golongan ekonomi lemah harus di pertimbangkan unsur daya beli dari kelompok masyrakat tersebut agar tidak menambah beban biaya bagi rakyat golongan ekonomi lemah,” Cetusnya
Dengan melihat hal ini, maka dari itu Komisi III DPRD SBB mengusulkan terhadap subjek pajak kelompok ini di berlakukan besaran pajak sebesar 15% dari nilai jual per 1m2.
“Sedangkan bagi koorporasi atau pihak pengusaha yang melaksanakan pekerjaan kontruksi dengan sumber dana dari APBN atapun APBD besaran pajak terhadap subjek ini di maksimalkan sebesar 25% per 1m2.” tutur Silawane.
Dilain pihak untuk menjaga efektifitas dalam pengelolaan penerimaan pajak pada sektor ini perlu di lakukan pengawasan yang memadai dari perangkat terkait pemerintah daerah untuk meminimalisir kebocoran dalam pungutan retribusi pajak di maksud.
” Intinya Komisi III DPRD SBB selalu mendorong dan berupaya semaksimal mungkin OPD terkait untuk perketat pengawasan hal ini untuk pencapaian target PAD sesuai apa yg di harapkan” Tutup Silawane***FIT