KABARTERKINI.NEWS– PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan tersangka baru terkait Kasus pelanggaran perbankan dengan tersangka utama Farhadiba Yusuf alias FY.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pimpinan KCP BNI Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan Unpatti.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat, Minggu (27/10) menegaskan, penyidik Ditreskrimsus memastikan kelima pimpinan KCP itu turut membantu pelaku utama Faradhiba Yusuf.
“Sudah kita periksa, dan ditemukan bukti-bukti keterlibatan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan penyidikan masih terus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Oknum pemimpin Bank diatas terlibat ikut serta membantu tersangka Faradhiba Yusuf. Masih dikembangkan terus, kemungkinan ada yang lain,” tandasnya.
Singkat dikatakan, mereka yang terlibat dijerat Pasal 56 KUHP. Yang mana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.*** RUL/CNI.ID