KABARTERKINI.NEWS– Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Fauzhan Cathib mengatakan ijin pertambangan di Provinsi Maluku ada 73.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan di swissbel Hotel Ambon, Selasa (22/10).
“Terkait dengan izin-izin pertambangan yang terindikasi sudah kadaluwarsa atau sudah lama ada izinnya tapi tidak ada aktifitas, itu nanti kita akan melakukan inventarisasi seluruh izin-izin yang ada di Provinsi Maluku, kemudian akan dilihat satu-satu mana yang sementara aktif dan mana yang sudah tidak aktif. Kalau yang sudah tidak aktif, kita akan undang mereka semua, kita akan meminta ketegasan dari mereka semua apakah izin-izin ini masih mau terus dilanjutkan ataukah harus dikembalikan kembali ke Negara atau ke Daerah,” jelas Cathib.
Dilanjutkannya, Izin pertambangan di Maluku ada 73 izin usaha pertambangan, itu terdiri dari izin pertambangan mineral dan logam itu ada 32 izin, kemudian izin usaha pertambangan non-logam 41 izin.
Dirinya mengatakan, dari 32 izin usaha pertambangan logam ini 6 diataranya izin untuk operasi produksi. Kemudian untuk 25 izin pertambangan di logam, itu proses peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi.
“Sementara 1 izin usaha pertambangan dalam proses pengakhiran selesai masa waktu dan tidak diperpanjang,” katanya.
Dikatakannya, untuk izin usaha pertambangan non-logam yang 41 itu terdiri dari izin usaha pertambangan non-logam untuk batu gamping itu ada 2 izin, kemudian untuk garnet 1 izin usaha pertambangan, untuk batuan (batu kali, batu gunung, pasir, dan krikil) ini ada 38 izin usaha pertambangan.***RISKA