KABARTERKINI.NEWS– Salam rangka mendukung percepatan pembangunan di daerah provinsi yang berciri kepulauan, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orono meminta Pemerintah Pusat (Pempus) dapat mengalokasikan dan mengalokasikan dana percepatan di luar dana alokasi umum.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Tahunan Kerjasama Provinsi Kepulauan Tahun 2019, Kebijakan Pemerintah Terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan, di Santika Hotel, Kamis (17/10).
“Berdasarkan lokasi Daerah Provinsi yang berciri kepulauan menyusun strategi percepatan pembangunan daerah dengan berpedoman pada ketentuan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Wagub menambahkan, Pemerintah Indonesia tidak menetapkan Provinsi Kepulauan Indonesia sejak dulu sampai dengan hari dan selalu mengatakan Indonesia itu Poros Maritim, Indonesia itu Negara Maritim salah satu indikatornya adalah ada Provinsi Kepulauan.
“Kita akan mengorganisir anggota parlemen kita yang di Senayan untuk ada asosiasi parlemen anggota Dewan Pereakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan DPD RI kepulauan. Karena kelihatan DPD RI dan DPR RI itu berjuang sendiri-sendiri,” ujarnya.
Kalau dibuat Peraturan Daerah (Perdah), lanjutnya, kita harus membiasakan diri untuk menyetujui Perdah.
“kita karena jauh sebelum Republik Indonesia ingin Merdeka itu mereka sudah melayani laut-laut ini dan sudah membuat batas-batas ini,” kata Wagub.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Arif Sosila mengatakan kerjasama antar Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan menjadi badan kerjasama Provinsi Kepulauan atau PKS. Pembentukan yang bertujuan untuk memperjuangkan pengakuan pemerintah terhadap karakteristik Provinsi Kepulauan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dilanjutkan Arif, Keanggotaan badan kerjasama Provinsi Kepulauan menjadi 8 anggota dengan penambahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan ketua Badan kerjasama BKS Provinsi Kepulauan.
Saat ini adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Provinsi Kepulauan Riau sejak 24 Oktober 2013 lalu, pada Rapat Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan di Kota Batam. upaya telah dilakukan PKS Provinsi Kepulauan Riau adalah mengusahakan rancangan undang-undang percepatan pembangunan daerah kepulauan dan undang-undang PPDK yang merupakan inisiatif DPD RI.
“Kami sudah sampai ke DPR untuk pembahasan tersebut masuk dalam proses 2012 dan program jangka panjang 2009-2014, akan tetapi ditolak oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hanya diakomodir 33 pasal yaitu 1 Pasal 27 28 dan 29 Undang-Undang (UU) tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 27 dan 28 adalah Pengelolaan Sumber Daya Laut 12 mil diluar Migas,” pungkasnya.
Alif menambahkan, Pembangunan Daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional di mana pembangunan daerah dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur namun pada kenyataannya terjadi kesenjangan dalam proses pelaksanaannya
“Kita sadari bersama bahwa sampai saat ini terjadi kesenjangan antara daerah yang memiliki wilayah administratif daratan dibandingkan daerah yang memiliki wilayah administratif sebagian besar lautan dengan beragam permasalahan nyata yang kita rasakan. Seperti terbatasnya infrastruktur pelayanan dasar meliputi sekolah, Jalan, Air Bersih, distrik Pelabuhan, Perumahan,transportasi laut dan pelayanan kesehatan serta belum sinerginya perencanaan pembangunan antara tingkatan pemerintah daerah pada pertemuan para gubernur DKI badan kerjasama Provinsi Kepulauan tanggal 5 Desember 2018 di Jakarta,” jelasnya.
Kesejahteraan masyarakat dengan adanya kegiatan Rapat Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan tahun 2019 ini, Mari kita bersama-sama memberikan dukungan dan semangat kepada DPD RI dan DPR RI agar rencana undang-undang tentang daerah kepulauan kembali masuk dalam program legislasi nasional DPR RI sehingga rencana undang-undang tersebut kembali dibahas oleh DPR. *** RISKA