Besok Polda Kepri Akan Limpahkan Kasus Pencurian Plat Baja Dompak ke JPU

News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS– Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri akan menyerahkan berkas tahap dua tersangka Andi Cori Patahudin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/7/2019) besok.

“Ya, Selasa ini dilimpahkan. Semua berkas tahap dua kami limpahkan ke JPU,” kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo sebagimana dikutip dalam laman Tribunbatam.id, Senin (15/7/2019).

Penyerahan tersebut, menyusul setelah status Andi Cori Patahudin dari saksi menjadi tersangka.

Ditkrimum Polda Kepri sedikit butuh waktu selama 3 bulan untuk menyidik kasus pencurian plat baja Dompak tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, Andi Cori Patahudin tidak ditahan Polda.

Sebelumnya, kasus pencurian plat baja Dompak milik pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus bergulir.

Tiga tersangka dalam kasus yang sama masing-masing Syaiful (Sy), Sarbudin (Sar) dan Julyanta Mitra ditahan Polda Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Terbongkarnya kasus ini merupakan berkat fakta persidangan La Mane tersangka yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Berkas bernomor perkara 84/Pid.B/2019/PN Tpg atas nama terdakwa Le Mena hingga kini masih dalam proses persidangan.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. M. Arief, menguraikan dakwaan primair bahwa,terdakwa La Mane sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah mengambil barang sesuatu yakni plat baja sebanyak 24 lembar masing-masing dengan ukuran panjang lebih kurang 6 meter, lebar lebih kurang 1,5 meter dan tebal lebih kurang 3 Centimeter, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu antara terdakwa bersama-sama dengan saksi Andi Cori Patahudin (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), serta dengan Syaiful, Julyanta Mitra, Sarbudin (Berkas Perkara terpisah).

Terkuak dalam fakta persidangan, keterlibatan para tersangka sekira bulan Mei 2018 saksi Andi Cori Patahuddin berniat untuk menjual Plat Baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak.

Yang terletak di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, kemudian meminta Sarbudin untuk mencari orang yang mau membeli pelat baja tersebut, atas permintaan saksi Andi Cori Patahuddin kemudian saksi Sarbudin menemui Terdakwa La Mane sebuah kedai kopi di kota Tanjungpinang.

“Pada saat pertemuan tersebut saksi Sarbudin menyampaikan keinginan saksi Andi Cori Patahuddin, yakni akan menjual Plat Baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang, selanjutnya terdakwa La Mane bersama-sama dengan saksi saudara Sarbudin pergi ke lokasi untuk melihat Pelat Baja dimaksud,” bunyi dakwaan JPU.

Setelah terdakwa La Mamen melihat langsung pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak kota Tanjungpinang, kemudian saksi Sarbudin mempertemukan La Mane Bin dengan saksi Andi Cori Patahuddin yang kini menjadi tersangka.

Pada saat pertemuan tersebut saksi terkuak dalam dakwaan, Andi Cori P meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi penjualan Plat Baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang tersebut.

Selanjutnya, terdakwa La Mane menawarkan seluruh plat baja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) lembar tersebut kepada saksi saudara Ripin Siahaan, kemudian saksi Ripin Siahaan setuju untuk membeli seluruh pelat baja dimaksud.

“Setelah terdakwa mendapatkan calon pembeli plat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Dompak tersebut, kemudian terdakwa La Mane meminta kepada saksi Andi Cori Patahuddin dan rekan-rekannya yakni saksi Syaiful, Julyanta Mitra dan saksi Sarbudin untuk membuat surat pernyataan,” lanjut bunyi dakwaaan JPU.

Pada 28 Mei 2018 terjadi kesepakatan dan dugaan persekongkolan.

Di mana saksi Julyanta Mitra membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa saksi Andi Cori Patahuddin, Syaiful, Julyanta Mitra, dan Sarbudin selaku pihak pertama menyuruh terdakwa selaku pihak kedua untuk membersihkan material potongan pelat besi dan baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual pelat baja tersebut.

Setelah surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai 6000, selanjutnya terdakwa melaporkan kepada saksi Ripin Siahaan. Kemudian meminta saksi Ripin Siahaan untuk mengirimkan uang sebesar Rp100 juta untuk diserahkan kepada saksi Andi Cori Patahuddin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *