KABARTERKINI.NEWS– Pemuda Katolik Maluku-Maluku Utara (Malut) beserta tokoh pemuda kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten kepulauan Tanimbar melakukan pertemuan dengan kepala dinas kehutanan provinsi Maluku Sadli Lee, Selasa (02/07).
Pertemuan tersebut untuk mempertanyakan ijin Hak Pengusaha Hutan (HPH) oleh prusahan di pulau Yamdena kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Mereka menilai karena HPH yang diterbitkan, akibatnya menghancurkan keasrian alam (potensi bencana) bahkan menghancurkan tatanan social hidup orang sudara di pulau tersebut.
Selain itu, rombongan dibawah Sumitro Petrus Kelyombar dan Berti Tattang itu pun menanyakan proses penerbitan rekomendasi yang dikeluarkan oleh mantan bupati sebelumnya BITZAEL TEMAR .
Mereka mengendus atas ijin tersebut hingga dikeluarkan rekomendasi dari gubernur dan juga dari kementrian LHK mengeluarkan ijin masuknya HPH di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Yang jadi permasalahan adalah data-data riset hasil dari penelitian ICTI ( Ikatan Cendikiawan Tanimbar ) yang dikatongi para pemuda ini banyak sekali kejanggalan yang di temukan di sana. Penilitian ICTI saat itu melakukan riset untuk ijin penerbitan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Yaitu hasil penelitian dan riset dari ICTI mengatakan bahwa pulau YAMDENA tidak LAYAK dan tidak bisa di masukin oleh yang namanya HPH,” tegas Sumitro Petrus Kelyombar.
Hal ini karna kondisi geografis pulau Yamdena berbeda dengan pulau-pulau lainnya yg ada di Indonesia. Struktur tanah dan batu yg ada di KKT adalah berbentuk KAPUR dan ini sudah di buktikan lewat hasil studi penelitian yg di lakukan oleh ICTI bekerja sama dengan beberapa universitas. Satu diantaranya IPB Bogor melalui uji LAB.
Berbeda dengan AMDAL yang sudah di setujui dan dipakai, bahawa Pulau Yamdena Layak Untuk Di Masukin Oleh Yg Namanya HPH. Suda sekian lama kita mencari bukti terkait ke absahan dan kelayakan dri AMDAL ini.
Setelah di selidiki memang benar bahwa mereka dalam menyusun AMDAL ini tidak ada satu tim pun yang turun melakukan penelitian dan melakukan survei di pulau YAMDENA.
“Sudah kami cek semuanya ternyata, dalam penyusunan AMDAL ini tidak ada tim yang terjun langsung untuk melakukan penelitian serta survei di lapangan,” ungkap Sumitro Petrus Kelyombar.
Dipastikan, jika melakukan pengkajian ulang maka akan di temukan banyak sekali keganjalan, diantaranya lokasi yang di tulis KALIMANTAN dalam HPH iji tersebut.
Masi banyak lagi kejanggalan itu, dan semua ini bisa kita buktikan dengan data-data yang suda ada.
Bagaimana bisa , tidak ada tim yang turun melakukan penelitian dan kajian tapi Amdalnya bisa di terbitkan ?? Kita harus pertanyakan hal ini, dan kami mencurigai AMDAL yang ada saat ini.
Siapa Oknumnya ?
Yang berikut adalah patut di curigai, ada oknum-oknum yang pada waktu itu dengan segala ambisi, menghalalkan segala cara agar memuluskan semua rencana busuk mereka untuk mendapatkan ijin dan persetujuan dari desa-desa setempat.
“Yang jelasnya sejumlah anggota DPRD Kabupateb juga ikut menandatangani pernyataan dukungan agar HPH bisa masuk dan beroperasi di pulau Yamdena.,” Berthi Tatang melanjutkan keterangan Sumitri Petrus.
Diakuinya, terbitnya ijin HPH di pulau Yamdena berefek juga pada keharmonisan social masyarakat. Dimana terjadi adu domba yang dahsyat antar masyarakat hanya karna kepentingan oknum-okunum tertentu. Ujungnya, ada masyarakat pun yang di jeblosin ke dalam jeruji besi akibat adanya PRO dan KONTRA.
Ekonomi Masyarakat Mencekik Alam Yamdena Rusak Total
Tidak sampai di sini saja setelah HPH berjalan bukannya membuat masyarakat betambah makmur dan sejatrah tapi sebaliknya.
Hutan Yamdena telah di rusak, habitat alaminya pun ikut musnah akibat penebangan membabi buta. Mata air telah kering, erosi yang dasyat jik. Pengikisan terjadi di mana-mana ada banyak sekali patahan-patahan sepanjang jalan menuju kecamatan Tanimbar Utara.
Untuk itu pada kesempatan tersebut sejumlah pemuda tersebut meminta penjelasan dari kepala dinas kehutanan provinsi Maluku .
“Sederhanya, masyarakat ingini segera cabut semua ijin HPH tersebut,” tegas Tatang
Desakan Pemuda Katolik Maluku-Maluku Utara
Dalam kesempatan itu pun rombongan pemuda Yamdena meminta kepada kepala dinas kehutanan agar secepatnya mengambil tidakan persuasif untuk mengatasi permasalahan HPH di pulau Yamdena.
Mereka mengakui, permasalahan Yamdena suda disampaikan langsung kepada pihak GAKUM KEMENTRIAN LHK RI.
Laporan ke Gakum Kementerian LHK RI disampaikan oleh Pemuda Katolik disertai penyarahan bukti-bukti pelanggaran yang ditemui.
Olehnya itu, Dinas Kehutanan Provinsi dapat mempercepat proses pencabutan ijin HPH yang menghancurkan hutan Yamdena.
“Masyarakat KKT sangat berharap di tangan kepemimpinan bapa gubernur Murad Ismail dan bupati Petrus Fatlolon semua ijin yg berkaitan dengan HPH harus di cabut dan segera angkat kaki dari pulau yamdena. Ini harapan dari masyarakat KKT,” pungkasnya.***
Respon Kadis Kehutanan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie kepada para pemuda Yamdena menjelaskan, pihaknya telah ditegur dan diberi perintah langsung oleh Gubernur Maluku, Irjen Pol. Murad Ismail.
Dikatakan, Gubernur Maluku memrintahkan untu membentuk TIM agar bisa turun dan melihat langsung ke lokasi HPH.
Jika HPH tersebut selama beroperasi itu menguntungkan masyarakat maka dapat dipertimbangkan kelanjutannya. Dan jika atau merugikan maka bisa ditindak lanjuti pelanggrannya.
Perihal perijinan dan wewenang Bupati, Sadli Lee menjelaskan, bupati berhak mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pencabutan ijin dari HPH tersebut.
Jika HPH tersebut mendatangkan kerugian dan membuat masyarakat menderita ataukah dalam melakukan penebangan perusahan tersebut telah melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti-bukti, maka bupati berhak mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan HPH.
Namun lanjut Sadli, rekomendasi tersebut harus di kirim ke provinsi baru dari provinsi lewat Gubernur meneruskan ke mentri, dari situlah Ijin HPH dapat di cabut.*** Rul