KABARTERKINI.NEWS– Tim kuasa hukum pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, melalui Fahri Bachmid meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak dalil-dalil permohonan tim kuasa hukum Capres o2 Parbowo-Sandi.
Seperti yang diketahui, MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang direncanakan Kamis,(27/6/19) besok.
“Kami juga sangat meyakini bahwa putusan MK nantinya akan menolak seluruh dalil pemohon/gugatan tim hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno,” ujar Fahri kepada media ini melalui rilisnya, Selasa (25/6/19).
Keyakinan tersebut kata dia, tetap berangkat dari seluruh rangkaian fakta-fakta persidangan selama proses pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh MK. Karena secara yuridis, tidak ada satupun alat bukti dan dalil pemohon dapat dibuktikan di depan persidangan mahkamah, sehingga dengan demikian permohonan mereka akan ditolak oleh mahkamah.
“Kami sangat mengapresiasi MK yang selama ini telah menjalankan proses persidangan dengan baik, imparsial serta objektif dalam menjalankan kewenangan konstitusional dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara PHPU Pilpres tahun 2019. Dan publik pun telah mengikuti secara cermat dan terbuka jalannya persidangan-persidangan MK selama ini,” tandas doktor hukum lulusan UMI- Makassar itu.
Artinya lanjut wakil ketua bidang hukum DPD Partai Golkar Maluku, demokrasi konstitusional di Indonesia telah bertumbuh semakin baik dari waktu ke waktu. Sehingga apapun putusan mahkamah nanti diharapkan agar semua pihak dapat menerimanya secara legowo tanpa ada keraguan sedikitpun. Sebab ini merupakan konsekwensi sebagai prinsip supremasi konstitusi yang dianut sebagai sebuah bangsa.
“Kami selaku kuasa hukum Capres/Cawapres Ir.Joko Widodo – K.H. Maaruf Amin nomor urut 01 telah siap menghadiri agenda sidang tersebut, dan tidak ada masalah serius dengan percepatan agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara ini pada Kamis (27/6). Kami siap menerima keputusan mahkamah dan berharap semua pihak juga legowo menerima apapun keputusan mahkamah nantinya, tanpa ragu. Sebab semuanya terbuka pada publik dan pasti publik pun bisa menilai,” tukas ketua DPC Peradi kota Ambon itu.
Berdasarkan relas panggilan dari kepaniteraan MK RI yang diterima Senin (24/6) siang, panggilan sidang dari MK RI kepada para pihak termasuk pihak terkait pasangan Capres/Cawapres (Ir.Joko Widodo – KH. Maaruf Amin) melalui tim kuasa untuk menghadiri persidangan di MK, yaitu pada Kamis (27/06/19) dengan agenda pembacaan putusan perkara nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019, atas permohonan pemohon H. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahudin Uno sebagai pasangan Capres/Cawapres nomor urut 02 tahun 2019,
“Dalam PHPU Pilpres 2019, yang sedianya awal diagendakan Jum’at (28/6/19) maju sehari. Jadi kelihatanya pembacaan putusan ini dipercepat satu hari dari jadwal,” tutupnya.*** RUL