Bawaslu Kab. Buru Himbau Larangan Keterlibatan Anggota TNI, POLRI Dan ASN Dalam Kampanye Pemilu

Tak Berkategori

Dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru pada Senin (24/12) pagi melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu 2019, di Balai Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku.

Koordinator Devisi HPP Bawaslu Kabupaten Buru Amran Sakula menyampaikan beberapa hal terkait larangan keterlibatan ASN, TNI dan Anggota Polri dalam kampanye sebagaimna Palsal 28 ayat (1) dan (2) Undan-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Lebih lanjut Amran Sakula menyampaikan sanksi hukum sebagaimana Pasal 494 setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar  larangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 280 ayat (3) pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah).

“Saya menyajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk bersama-sama mensuksukseskan dan mengawasi tahapan pemilu agar pemilu 2019 dapat berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya

Koordinator Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Buru Hamdani Jafar, menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini guna peran pengawasan partisipatif dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019.

“Tujuan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, agar dapat memahami aturan yang telah diberlakukan sesuai undang-undang. Kemudian memberikan pengetahuan pengawasan untuk malakukan pencegahan, serta munculnya pelanggaran dalam tahapan pemilu 2019. Baik kode etik penyelenggara pemilu maupun sengketa pada administrasi, dan pidana pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut Hamdani Jafar mengungkapkan Bawaslu akan melakukan pencegahan dan tindakan pelanggaran. Bawaslu juga akan mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan dan ditetapkan.

“Salah satu tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan dan tindakan pelanggaran, karena itu Bawaslu akan mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hamdani juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu dalam hal pengawasan Pemilu, termasuk melaporkan kepada Bawaslu apabila ada terdapat dugaan pelanggaran.

“Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa membantu dalam hal pengawasan Pemilu, serta melaporkan kepada Bawaslu apabila ada terdapat dugaan pelanggaran,” tandasnya.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh beberapa aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pemilih pemula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *