KABARTERKINI.NEWS- Nasib sial menimpa kepala dinas kesehatan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dr. Yohanis Tappang. Paslanya baru saja dilantik jadi kepala dinas pada hari Jumaat tanggal 8 Februari 2019 lalu, menggantikan dr.Hegmon Sesa,. Tappang dan jajarannya telah ditegur kementerian terkait kejelasan anggran Rp.4.754.895.000 (empat miliar tujuh ratus lima empat juta delapan ratus sembilan lima ribu rupiah).
Untuk diketahui, anggaran melalui Dana Alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat (pempus) itu diperuntukan guna membangun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) rawat inap di kecamatan Seram Bagian Barat kabupaten SBB.
Namun pekerjaan tersebut belum usai sebagaimana kontrak kerja orang ketiga. Berdasarkan perjanjian kerja yang dibangun bersama perusahan Beringgin Dua dengan nomor kontrak 440.01/SPK/PPK-Dinkes/PKM.Piru/VI./2018 massa Kontrak Pekerjaan sejak 21 Juni 2018 dan harus berakhir di hari ke 150 sesuai kalender.
Kini, pembangunan Puskesmas sudah melebihi waktu Kalender pekerjaan sesuai Kotrak kerja 150 hari. Teguran dari Pempus pun tak dapat dihindari.
Kepala dinas kesehatan, dr. Yohanis Tappang ditemui di ruang kerjanya mengaku masih mempelajari berkas-berkas proyek tersebut.
Dirinya mengaku baru menjabat kurang dari dua minggu. Namun telah ditegur oleh kemeterian.
“Untuk proyek yang berlokasi di Jalan Arteri Piru itu, memang benar ada terkendala. Pempus gelontorkan anggaran yang cukup besar yakni sejumlah 4.754.895.000 rupiah,” akuinya.
Dijelaskan, persoalan proyek tersebut, Dirimya masih membutuhkan waktu beberapa hari untuk mempelajarinya. Hal ini karena, Tappa (Kadis) belum tau pekerjaannya sampai di mana.
Kepala Dinas selanjutnya menyarankan wartawan media ini untuk menemui PPTK.
Sebelumnya Tappang menjelaskan, progres pihaknya perihal pengerjaan itu sudah mencapai 90% sehingga tinggal finishing saja.
Tappang menyatakan, bahwa proyek yang dikerjakan berdasarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 tersebut ditargetkan akan diselesaikan sekitar akhir bulan Februari hingga bulan Maret 2019.
“Karena perampungan proyek ini tidak tepat waktu maka, kontraktor yang mengerjakan proyek ini (Beringin dua) telah dikenai denda,” akuinya.
Dilain tempat setelah menerima saran dari Kadis untuk menemui Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), wartawan selanjutnya menemui pejabat yang diketahui beranama Lili.
Lili mengungkapkan jumlah denda/pinalti yang dikenai kontakator adalah 1/1000× Nilai Kontrak per hari. Yakni 4.754.895.rupiah.
Ia mengungkapkan alasan keterlambatan perampungan proyek tersebut adalah kendala cuaca, dimana curah hujan yang tin ggi menyebabkan lambatnya proses pengeringan pada bangunan yang dikerjakan.
“Karena Hujan yang terjadi maka cor dasar terlambat kering, karena bangunan seperti itu harus kering betul” cetus lily
lily menjamin, Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana CV Beringin Dua dengan no kontak : 440.01/SPK/PPK-Dinkes/PKM.Piru/VI./2018 ini
akan dirampungkan pada bulan Maret 2019. Pasalnya pengerjaan proyek tersebut telah masuk tahap finishing saja
Bahkan Ia mengaku, bersama bidang perencanaan telah meninjau proyek tersebut tadi dan sempat juga melihat persiapan pemasangan terali-terali pada bangunan dua lantai tersebut.
Sementara karena keterlambatan proyek tersebut maka dananya telah disetorkan ke kas Daerah.*** NUS