KABARTERKINI.NEWS– Polsek Kisar Hadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Tim Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten MBD.
Kepolisian Sektor Kisar menghadiri kegiatan Penyuluhan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang digelar oleh Tim perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar pukul 10.00 Wit bertempat di Balai Desa Lekloor Kecamatan Kisar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pada Selasa pagi (23/07/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten MBD Hendrik F. Tuanakotta, S.ST, Kapolsek Kisar diwakili Aipda J. J. Sutiray, Kacabjari Wonreli diwakili M. G. Romzi, S.H, Kepala Desa Lekloor P. Rehiara, Kepala Desa Persiapan Sumpali Victor R. Rupilu, S.Pd, Sekretaris Desa Lekloor F. Dadiara, Ketua BPD Desa Lekloor A. Rehiara dan warga masyarakat kedua Desa.
Kegiatan penyuluhan yang dibawakan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten MBD Hendrik F. Tuanakotta, S.ST bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kedua Desa terkait kondisi tanah hak milik masing-masing sebelum dilakukan pengukuran, apabila ada perselisihan agar segera diselesaikan.
Selain itu setelah selesai proses pengukuran maka setiap pemilik tanah melengkapi berkas yang telah disiapkan oleh Tim dan berkas inilah ketika diajukan akan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten MBD untuk diterbitkan sertifikat, direncanakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten MBD akan memberikan jatah sebanyak 200 sertifikat kepada warga.
Terkait dengan hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program yang digulirkan oleh Pemerintah/ Kementrian ART/BPN dan harus dimanfaatkan oleh masyarakat, kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat di Desa untuk mendaftarkan tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten MBD.
“ Apabila ada perselisihan tanah sebelum dilakukan pengukuran, agar segera diselesaikan melalui Pemerintah Desa dengan melibatkan Polri (Bhabinkamtibmas) dengan memanifestasikan pelaksanaan tugas Kepolisian selaku Pembina Kamtibmas di Desa, Bhabinkamtibmas akan berupaya mencari solusi pemecahan masalah serta meminimalisir segala bentuk kerawanan yang berpotensi mempengaruhi Kondusifitas Kamtibmas di Desa. “ ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikkan secara sah atas tanah oleh masyarakat Desa, dengan demikian dapat memacu perkembangan pembangunan di Desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“ dengan adanya penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kiranya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap sehingga dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat. “ tutup Kapolres.*** Tasya