KABARTERKINI.NEWS – Sidang paripuna internal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Kota Ambon) pada senin 07/01/18 kemarin. Telah menetapkan sepuluh Rencana Peraturan Daerah (Ranperda). Selasa, (08/01).
“Benar. Dengan agenda menyepakati sepuluh rancangan Ranperda untuk selanjutnya nanti ditetapkan sebagain Perda,” akui ketua DPRD Kota Ambon, James Matitta, Senin (07/01/19).
Matitta jelaskan, waktu penetapan sepuluh Ranperda menjadi Perda ini, telah melewat Bamus. Terjadwal tanggal 14 Januari 2019 mendatang pengesan Ranperda ke Perda akan digelar.
Ranperda yang ditetapkan menjadi perda diantaranya, Ranperda tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberentihan Kepala Desa, Ranperda Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Ranperda Kota Layak Anak, Ranperda Usaha Kepelabuhanan.
Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kos, Ranperda Pajak Air Bawah Tanah, Ranperda Pengelolahan Usaha Mikro Depot Air Minum Isi Ulang, Ranperda Pembudidayaan Ikan, Ranperda Perparkiran ,dan Ranperda Izin Pemanfaatan Ruang.
Matitta berharap, Walikota harus membuat SK atau Keputusan Walikota tentang pelaksanaan Perda ini sehingga, desa-desa yang masih di Jabat oleh Pejabat ini, bisa segera dilakukan Pemilihan Kepala Desa secara defenetif dengan terlebih Negeri-negeri membuat Peraturan Negeri yang terkait dengan kepentingan dan kebutuhan dengan tidak bertentangan dengan peraturan lainya.***Sof