KABARTERKINI.NEWS – Tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus polisi Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (4/02).
Penangkapan para pelaku dengan lima barang bukti ditempat yang berbeda-beda yakni dua sepeda motor di temukan di Poka, satu di Wara, satu di Kapaha dan satu lagi di Waiheru.
Pelaku residivis berinisial AM (19) berhasil diamankan di Masohi, Maluku Tengah (Malteng), pelaku IT juga berhasil diamankan, sedangkan penada berinisial EL. Sedangkan SM alias pelaku lainnya masih DPO. Pelaku tersebut merupakan jaringan sendiri.
“Ada pelaku yang sempat melawan dan mencoba untuk melarikan diri, namun pihak kepolisian berhasil mengamankan dengan menembak kaki bagian kanan pelaku,” pungkas Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Leo Simatupang dalam rilis, Rabu (5/02).
Simatupang menambahkan, mereka mencuri dengan alasan berfoya-foya, untuk keperluan pribadi bukan untu keluarga.
“Kimi masih melakukan penyelidikan karena masih terdapat 4 motor yang belum diamankan atau masih dilakukan pencarian,” pungkas Kapolresta.
Kapolresta melanjutkan, dengankan untuk Penada ini, Dia dijerat penjara 1 tahun dan denda Rp3 juta.
“Tersangkan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHPidana, dengan anacaraman 7 tahun penjara,” pungkasnya.*** Riska