KABARTERKINI.NEWS– DUA remaja diduga pelaku curanmor alias pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Setelah dilakukannya penggiringan menuju prodeo, Kamis (09/01), selanjutnya Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta, Iptu Julkisno Kaisupy meruntukan kronologi penyergapan tersebut.
Dijelaskan, dua remaja, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor berinisial LS (19) dan KSS (20). Keduanya diamakan di dua lokasi yang berbeda di Kota Ambon, pada. Masing, tersangka inisial LS tepat hari Selasa, 7 Januari 2020, sekira Pukul 02.00 WIT di depan SPBU perempatan Kebuncengkeh-Galunggung.
“Sedangkan KSS (20), ditangkap di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) sekira Pukul 15.00 WIT tadi malam,” akui Kaisupy.
Masing-masing dari tangan keduanya terdapat barang bukti berupa kendaraan roda dua, merk Mx King dengan nomor polisi DE 2427 LW.
Kedua remaja ini sebelumnya telah dilaporkan atas tindak kejahatan pencurian pada tanggal 3 Januari 2020 lalu di Dusun Wara, Desa Batumerah.
Saat itu korban korban atas nama Jais memarkirkan sepeda motor di depan rumah. Paginya, korban tersentak karena motornya sudah tidak ada.
“Penangkapan dua tersangka berdasarka laporan polisi Nomor : LP/18/I/2020/Maluku/Resta Ambon. tanggal 07 Januari 2020,” papar Kaisupy membacakan.
“Kedua Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan pasal 363 dan atau 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sambung mantan Kapolsek Teluk Ambon itu mengunci keterangannya.*** RUL