KABARTERKINI.NEWS – Guna Mewujudkan Koya Ambon ke arah yang lebih tertib, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan aturan perparkiran per jam untuk kendaraan roda empat.
“Kepada Dinas Perhubungan sudah menyiapkan mobil dereknya, dan jika ada mobil yang parkir sembarangan akan diderek,” jelas Walikota Ambon, Richard Louhenapessy bagi wartawan dalam Konfrensi Pers di Balai Kota, Rabu (22/01).
Dalam koordinasi dengan instansi terkait, bagi mobil yang parkir sembarangan akan di derek ke Pasar Higenis Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Tetapi jika sudah penuh di Pasar Higenis, akan di bawah ke Passo.
“Mengenai hal demikian, Dinas Perhubungan Kota Ambon akan mengambil langkah agar Kota yg kita cintai ini terlihat tertib dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Walikota.
Sistem parkir per jam tidak menggunakan sistem konvensional tetapi akan menggunakan sistem yang lebih modern dengan kartu yang disediakan.
“khusus untuk memudahkan para pemilik kendaraan mengetahui lamanya parkir dan jumlah yang harus dibayarkan,” pungkasnya.
Walikota melanutkan, seluruh kendaraan yang telah diderek akan dikenakan sanksi, yakni membayar denda sesuai ketentuan dan aturan yang telah dibuat oleh Pemkot. *** RISKA