Skandal Kejahatan FY, 3 Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Resmi Tersangka

Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS- Kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indoensia 46 caban Utama Ambon hingga merugikan BNI sebesar 58,9 miliar mendapatkan petunjuk baru.

Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, Senin (28/10/19).

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, tiga tersangka baru yang ditetapkan antara lain berinisial KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM yang juga pemimpin KCP Tual, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Ke-3 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, pada tanggal 26 Oktober 2019 dan 27 Oktober 2019. Ketiga tersangka diketahui membantu tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,”ungkap Ohirat.

“Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY,” tutur Ohirat.

Ia mengatakan, penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin.

“Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya,” tutur Kabid Humas mengutip pernyataan Dir Reskrimsus Polda Maluku.

Disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Firman Nainggolan dalam rilisnya kepada Wartawan beberapa hari lalu mengatakan, awal pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan dari pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 Cabang Utama Ambon.
Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan.

“Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya,” terang Dirreskrimsus Polda Maluku.

Dari hasil ekspose atau gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi.

“Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Dir Reskrimsus memimpin langsung timnya,” ujar Nainggolan.

Tim ke lapangan dan juga dibentuk lagi tim lain, yakni tim analisis, tim ITE, serta tim tindak dan mencoba mengungkap kasus ini.*** CNI/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *