KABARTERKINI.NEWS – Sesuai dengan Motto Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Provinsi Maluku. Maka 5514 masyarakat akan dilibatkan sebagai pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sebelas Kabupaten Kota di Maluku dalam pemilu 17 April 2019.
Kordinator Sumber Daya Manusia (SDM) dan Oraganisasi Bawaslu Provinsi Maluku Zubair mengatakan, melibatakan masyarakat agar sesuai dengan Motto Bawaslu yakni, bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
“Agara Bawaslu Maluku bersama masyarakat di 11 kabupaten kota bisa mengawasi pemilu yang damai” tutur Zubair kepada awak media di Ambon Rabu, (23/01).
Zubair menjelaskan, sebagai pengawas TPS pada pemilu di bulan Apri, masyarakat yang ingin melibatakan diri harus mengikuti dan mendaftar sesuai persaratan yang suda di tetapka pada Sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberala pekan lalu.
Berikut persyaratanya :
1. Persyaratan pendaftaran calon pengawas TPS adalah warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran harus berusia paling rendah 25 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA) atau sederajat, berdomisili di kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Non-aktif dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
8. Pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat selanjutnya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN dan BUMD selama masa keanggotaan. Apabila terpilih tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama.
“Nantinya apabila semua personil sudah terpilih. Maka pengawas TPS akan menerima bimbingan tekhnis seputar pemungutan dan penghitungan suara” tutup Zubair. *** Sof