Seknun: Pembinaan Pencegahan Korupsi Jadi Indikator Dasar Kemendagri RI

Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS– Indikator kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang paling mendasar ialah ketika pimpinan/kepala daerah dapat menekan angka kasus korupsi di daerah. Jika itu tercapai, artinya Kemendagri suskes dalam program pembinaan. Pembinaan yang paling konsen dilakukan saat ini adalah pencegahan Korupsi di daerah-daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II, Itjen Kemendagri, Muhammad Rivai Seknun di Ambon, Rabu (11/09) malam usai menggelar diskusi pencegahan korupsi bersama organisasi kepemudaan di Maluku.

“Jajaran kemendagri menurut dia akan sangat kecewa jika ada pejabat publik di suatu daerah terlilit kasus korupsi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Kemendagri punya kepentingan yaitu, pimpinan daerah semakin baik kerja serta menunjukan loyalitas dan atensinya kepada masyarakat melalui pembangunan di segala bidang.

Semakin baik pimpinan daerah dapat menunjang otonomi suatu daerah yang kesemuaanya itu untuk mensejahterakan masyarakat.

“Instrumen untuk mensejahterakan masyarakat ini satu-satunya cara ialah dengan menciptakan  pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas Seknun.

Agenda menciptakan pemerintahan yang bersih itu, sebenarnya hal yang paling mendasar untuk dilakukan upaya-upya pencegahan.

Dikatakan, satu visi Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, KEMEN PAN RB kemudian Bapenas dan KPK itu sepakat untuk sama sama berkolaborasi dalam pencegahan Korupsi di seluruh pelosok negeri.

Muhammad Rivai Seknun. FOTO | ISTIMEWA

“Kemendagri memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai institusi negara yang memiliki  otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” paparnya.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan,  dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.

Menutup keterangnnya, Seknun yang diketahui salah satu birokrat muda asal Maluku ini mengingatkan, kepala daerah harus pahami regulasi dan Undang-Undang. Dengan memahami dan patuh terhadap regulasi, kepala daerah diharapkan tak terjerat kasus hukum termasuk kasus tindak pidana korupsi.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *