Sebar Hoax Berujung Coreng Nama Baik, Sandri Rumanama CS Dipolisikan

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Merasa dicatut dan cemarkan namanya melalui Media Sosial Facebook, Idrus Wakano didampingi Kuasa Hukumnya MRT Lowers & Advotak datangi Ditkrimsus Polda Maluku sekira pukul 11.05 WIT (16/03).

“Hari ini (16/03) kami mendampingi Klian kami, melaporkan / menyampaikan aduan pencemaran nama baik, pengancaman dan mengedarkan informasi hoax yang diduga dilakukan sebagaimana yang sudah di screenshot sebagai bukti aduan” Ungkap Kuasa Hukum Idrus Wakano, Malik Raudi Tuasamu

Kuasa Hukum Pelapor MALIK RAUDHI TUASAMU, SH.I mengatakan bahwa Status yang di posting oleh Akun Facebook TUHUTERRU RUMANAMA atas nama Sandri Rumanama yang menuduh klien kami pemilik akun fanspage SELAMATKAN MALUKU padahal bukan milik klien kami.

Karena awalnya akun fanspage SELAMATKAN MALUKU memposting gambar dan status Bupati SBT ABDUL MUKTI KELIOBAS (AMK) yang juga merupakan Bakal Calon Bupati Kab. SBT.

Sehingga, mengundang keresahan karena memunculkan persepsi buruk di masyarakat.

Akibat dari status saudara SANDRI RUMANAMA atau pemilik akun Facebook TUHUTERRU RUMANAMA telah mencemarkan nama baik klien kami karena telah menyebarkan berita bohong atau fitnah. Sehingga muncul komentar-komentar yang mengancam dan menakut-nakuti klien kami. Sehingga klien kami di bully dan mendapat kata-kata yang tidak baik dari masyarakat pengguna medsos Facebook.

Olehnya itu, klien kami mengambil upaya hukum mengajukan Laporan atau Pengaduan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Maluku, agar nantinya dapat di proses sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bukan hanya Pemilik Akun Facebook TUHUTERRU RUMANAMA yang kami lapor akan tetapi akun-akun Facebook yang turut membagikan atau menyebarluaskan status tersebut, dan komentar-komentar yang di duga bernada ancaman semua  juga kita lapor.

Karena mereka telah melanggar Pasal 27 jo pasal 45 dan Pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukuman penjara 4 Tahun sampai dengan 6 Tahun.

Lebih jauh, Raudhi menyebut, aduan yang dilakukannya ini semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Tutup Tuasamu.*** Rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *