Satresnarkoba Polresta Barelang, Gagalkan Penjualan Sabu-Sabu Seberat 4 Kg Dari Malaysia ke Kota Batam Provinsi Kepri

News

Batam,KabarTerkini.NEWS- Penyeludupan dan peredaran gelap narkotika dari Malaysia ke Indonesia, untuk di jual di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Alhasil tiga kasus penyeludupan dan peredaran gelap narkotika, yang diungkap di beberapa tempat berbeda di Kota Batam, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus 2 orang tersangka berinisial BA dan S dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4.283 gram atau setara 4 kilogram (KG).

“Ada tiga kasus penyeludupan dan peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di beberapa tempat dan waktu. Dari e kasus tersebut, 2 orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika  jenis sabu-sabu seberat 4.283 gram yang diseludupkan dari Malaysia. Selain itu barang bukti lainnya yang disita yaitu satu buah kapal fiber speed boath yang dipakai tersangka untuk membawa narkoba,”ungkap Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman dan Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP  Reza Morandy Tarigan dalam Press Conference kepada Wartawan di kantor Satresnarkoba Porlesta Barelang, Rabu (4/12/2019).

Perbuyo menjelaskan, kasus penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Batam (Indonesia) tersebut, diungkap oleh personil Polsek Batu Ampar, dengan berhasil mengamankan salah seorang pengedar berinisial BA.

Pria asal Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diringkus oleh personil Polsek Batu Ampar di pelabuhan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Kamis (21/11/ 2019).

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 250 gram. Serta menyita barang bukti lainnya berupa tas sandang dan HP milik tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut, diberli oleh dirinya di Negera Jiran Malaysia dan akan di jual kembali di Kota Batam. Usia menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar, tersangka BA bersama barang bukti sabu-sabu seberat 250 gram dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kita masih kembangkan kelompok BA ini,” tutur Prasetyo.

Perwira dua melati itu mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan kepada tersangka BA, selang beberapa jam kemudian, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus salah seorang nelayan asal Kabupaten Bintan, berinisial S, yang ditangkap di wilayah Nongsa.

Dari tangan tersangka S, Polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.140 gram. Nelayan tersebut berupaya mengelabui petugas. Dia menutupi sabu bawaannya dengan karung beras. Rencananya sabu itu akan dijual pada seseorang untuk diedarkan di Kota Batam.

“Pengakuannya dapat di laut. Tapi kita tidak percaya begitu saja. Kita akan terus kembangkan,” ujarnya.

Selain itu, Sat Lantas Polresta Barelang juga berhasil mengamankan sabu dari seorang pengendara sepeda motor. Polisi melihat gelagat pelaku sangat mencurigakan. Polisi pun menghentikannya.

“Saat digeledah, kita menemukan 893 gram sabu. Namun pelaku berhasil kabur. Tapi kita sudah mengantongi identitasnya,” jelasnya.

Prasetyo menyebut, pengungkapan narkoba ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas narkoba. Karena, Indonesia sudah menyatakan perang terhadap narkoba.

“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 9.500 hingga 12.000 jiwa dari penggunaan narkoba. Dengan asumsi, satu gram digunakan oleh empat orang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (KTN-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *