Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Hutan Latu, Kesaksian Bhabinkamtibmas Terbantahkan

Kabar Daerah News Polri dan TNI

KABATERKINI.NEWS– Polres Seram Bagian Barat (SBB) dibantu Polda Maluku akhirnya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Syamsul Lussy, warga Hualoy kecamatan Amalatu, Rabu (26/06).

Perihal keamanan, Rekonstruksi alias reka ulang kejadian pembunuhan dilakukan di seputaran lapangan tenis Polda Maluku, Tantui, kota Ambon.

Rekonstruksi satuan gabungan ini menjadikan kawasan lapangan tenis Polda ibarat Hutan Taranu, Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ketat pengawalan dalam pendalaman perkara pembunuhan sadis tersebut. Rekonstruksi ini dibatasi dengan poliseline sehingga tidak dapat disaksikan dari dekat oleh warga dan wartawan yang hendak meliput proses proses yang diketahui mereka ulang 13 adegan.

Tersangka Julkarnain Patty, dan para saksi, termasuk Bhabinkamtibmas Latu, Awaludin Musa juga dihadirkan.

Awaludin berada di tempat kejadian perkara dengan menggunakan senjata lengkap, namun tidak bertindak apapun hingga korban dibunuh.

Reka ulang yang digelar, saksi mengaku, Awaludin (Bhabinkamtibmas) sempat mengeluarkan tembakan, setelah korban sudah terbujur di atas aspal dengan bersimbah darah, dan saat para pelaku telah melarikan diri dari TKP.

Rekonstruksi dimulai dari awal kejadiaan saat speadboat yang ditumpangi korban tenggelam di lautan.

Tahapan rekonstruksi dimulai dari adegan penjemputan korban di bibir pantai setelah selamat dari musibah tenggelamnya speed boad hingga adegan ke 12 tepat di jalan raya Lintas Seram, hutan Latu.

Tampak Julkarnain Patty sebagai tersangka 1 tiba di lokasi kejadian dengan membawa parang dan langsung membacok korban, Syamsul Lussy.

Usai membacok korban, Julkarnain kemudian melarikan diri dengan menumpang sepeda motor, sesaat setelah korban jatuh ke atas aspal. Korban saat dibacok oleh Julkarnain, berada tepat di belakang Babinkamtibmas, Awaludin Musa.

Dalam reka ulang kejadian ini, mestinya hadir juga beberapa pelaku lainnya yang sampai kini masih buron.

Mereka adalah, Kamaruddin Patty, Kamil Tupamahu, Yusuf Elly dan Sayuti Patty, yang ikut menghabisi nyawa korban.

Sebab itu, rekonstruksi ini dilakukan dengan pemeran ganti. Tampak, saat korban tiba di jalan aspal, sebelum pembacokan yang dilakukan oleh Julkarnain, pembacokan juga telah dilakukan oleh pelaku lainnya terhadap korban.

Menurut keterangan saksi korban, baik istri maupun adik kandung korban, serta korban kedua, keberadaan Bhabinkamtibmas, Awaludin Musa di lokasi kejadian sangat tidak membantu.

Meskipun, saat itu Awaludin menggunakan senjata lengkap. Justru, Awaludin mempersilahkan para pelaku untuk membacok korban dengan menggunakan bahasa setempat, yang dimengerti oleh adik kandung korban, Rakiba Lussy.

Pernyataan tersebut sempat dibantah oleh Awaludin dalam proses rekonstruksi, namun, ketiga saksi membenarkan pernyataannya, sehingga membuat Awaludin tunduk dan diam.

Pernyataan Awaludin bahwa dirinya melindungi korban 1 Syamsul Lussy, dibantah secara tegas oleh para saksi, termasuk korban dua Laily Lussy.

Adik kandung korban, Rakiba Lussy sempat bermohon dan meminta agar Awaludin untuk menembak para pelaku. Hanya saja, itu tidak dilakukan olehnya. Awaludin baru mengeluarkan tembakan, setelah para pelaku telah menjatuhkan korban ke aspal dan melarikan diri.

“Itupun hanya satu kali tembakan, setelah para pelaku melarikan diri,” beber saksi korban, Rakiba.

Tak saja itu, istri korban Fatma Sia juga telah meminta perlindungan dari Awaludin selaku aparat Polri dengan cara bermohon dan menyentuh kakinya. Namun, permohonan istri korban, Fatma Sia tidak sama sekali digubris oleh Awaludin, untuk menyelamatkan korban, yang sudah bersimbah darah.

Reka ulang yang dilakukan di Tantui  sempat terhambat akibat selain karena cuaca, terlebih lagi karena saat proses rekonstruksi berlangsung, anak korban yang masih berusia 9 tahun tampak trauma ketika hendak dibawa ke laut.

Sebaliknya dengan tiga kemanakan korban yang dihadirkan dalam proses rekonstruksi sebagai saksi. Rekonstruksi yang dimulai sekira Pukul 10.30 WIT sampai Pukul 13.20 WIT, berjalan aman dan tertib.

*Penuturan Kuasa Hukum*

Menurut penuturan kuasa hokum keluarga korban, Merlyn Polnaya, usai mengikuti proses rekonstruksi menerangkan, awalnya korban berhasil menyelamatkan diri dari musibah tenggelamnya speadbot ke bibir pantai.

Mereka (korban) kemudian diarahkan oleh seseorang melalui jalan setapak untuk menuju jalan raya. Dalam perjalanan itulah, Syamsul Lussy (korban meninggal) mulai dipukul secara bergantian oleh sejumlah pemuda di tengah perjalanan.

Penasehat Hukum keluarga korban, Herlyn Akihary, kepada wartawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan dari awal kejadian di Pantai ketika speadboat tenggelam sampai ke jalan raya lintas Seram, dimana korban dibunuh dengan cara keji.

Mestinya, kata dia, rekonstruksi ini menghadirkan enam tersangka lainnya, namun mereka masih buron sampai sekarang, dan masih dalam pengejaran polisi.

Sehingga, rekonstruksi hanya dilakukan dengan satu tersangka pembacokan yakni, Julkarnain Patty dan saksi-saksi, termasuk Bhabinkamtibmas Latu, Awaludin Musa.

 “Dari adegan pertama sampai adegan ke 13 itu, memang ada beberapa adegan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya di kejadian pada tanggal 4 Mei 2019,” akui dia.

Makanya lanjut Akihary, ada masukan yang diberikan oleh saksi untuk melengkapi adegan-adegan yang tadi.

Misal, harusnya Awaludin membawa senjata. Namun, dalam agedan ini Awaludin tidak membawa senjata. Kemudian ada orang mengarahkan korban dan keluarganya dari pantai untuk menuju jalan setapak. Tiba-tiba dalam perjalan itu, orang tersebut menghilang.

“Dan kami sangat bersyukur bahwa saksi-saksi yang ada sangat mendukung proses rekonstruksi ini, sehingga semuanya berjalan lancar tanpa hambatan apapun,” endusnya.

Ia juga mengakui, anak-anak yang menjadi saksi, juga trauma ketika melihat proses-proses dalam adegan rekonstruksi kemarin.

“Mereka trauma ketika melakukan itu. Bahwa mereka bisa menjalani semua itu sampai dengan selesai dengan baik. Walaupun saksi-saksi anak yang memang mereka mungkin kecapean atau trauma, karena mereka melihat kejadian itu langsung, sehingga membuat mereka trauma dan tidak bisa berhadapan lagi. Apalagi ketika mereka melihat tersangka itu hadir dalam reka itu,” paparnya.

Perihal itu, inisiatif para petugas untuk mengganti peran oleh beberapa pihak yang berwajib, tetapi yang saksi-saksi dewasa semuanya sampai selesai bisa melakukan adegan itu.

Akihary lalu menjelaskan, beberapa adegan yang tidak sesuai dengan fakta BAP, seperti,  ketika para korban turun dari speed dan berjalan menyusuri jalan setapak dari pantai ke jalan raya Lintas Seram.

“Kan speed terbalik, itu ada salah satu saksi. Saksi itu membawa para korban ke jalan setapak dari pantai untuk menuju jalan raya. Saat sudah sampai di tengah-tengah menuju jalan raya, tiba-tiba orang tersebut menghilang, yang secara bersamaan itu muncul sejumlah pemuda dan langsung memukul korban,” runutnya.

Dalam perjalan itulah, korban terus dipukul dan beberapa kali istri korban bermohon kepada para pelaku, namun, permohonannya itu diabaikan hingga korban tiba di jalan aspal dan dibacok secara keji.

Sementara PH keluarga korban lainnya, Merlyn Polnaya, di tempat yang sama menambahkan, selain korban Syamsul Lussy, saudara perempuan korban bernama Laily Lussy juga menjadi korban dalam kejadian itu. Di mana, Laily dipukul hingga mengalami luka pada wajahya. Bajunya juga disobek hingga ke pakian dalamnya.

 “Dalam adegan itu, Laily juga mau dipotong. Tapi tidak jadi, dan mereka memukulnya hingga mengalami luka dan trauma. Saksi Kiba adik kandung korban melihat langsung korban dipukul dan dipotong sampai terjatuh di atas aspal. Setelah itu semua pelaku menghilang.”

Ditanya soal para pelaku lainnya, Merlyn menegaskan, pihaknya tetap mengawal proses ini sampai selesai, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk proaktif, agar para pelaku yang sudah menjadi DPO segera ditangkap. Sebab, dengan ditangkapnya para pelaku itu, proses mediasi untuk mendamaikan masyarakat akan jauh lebih mudah.

“Kita tidak inginkan hal-hal yang terjadi ke depan. Sebab itu, para pelaku ini harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap mereka (polisi) tetap lakukan koordinasi dengan baik, supaya tersangka-tersangka itu bisa ditangkap untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” papat Polnaya.

Kapolres SBB Janji Tangkap Buronan

Sementara itu, Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan, yang dihubungi via ponselnya oleh wartawan mengakui, proses rekonstruksi dilakukan di Kota Ambon dengan alasan keamanan.

Singkat dijelaskan, rekonstruksi dilakukan sesuai undangan, yakni jaksa, saksi-saksi, tersangka dan kuasa hukum korban maupun tersangka.

“Untuk para pelaku yang masih buron, Kapolres berjanji terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBB AKP Mido Manik. Reka ulang dimaksudkan untuk kelengkapan administrasi P19 yang disampaikan jaksa.***RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *