Polresta Ambon Kembali Kandangkan 1 Unit Motor, Masyarakat Diminta Jaga Kamtibmas

Tak Berkategori

KABARTERKINI.NEWS– KOMITMEN jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease dalam meninggikan situasi kota Ambon yang tertib lalu lintas terus digalakan.

Komitmen itu diwujud nyatakan dengan dilakukan pengamanan secara komprehensif terhadap kendaraan roda dua yang sering ugal-ugalan di jalan raya kota Ambon.

Kendaraan yang ditahan rata-rata digunakan para pemuda untuk aksi balap liar.

Tepat Sabtu, (14/03) malam sekira pukul 21:00 WIT, personil Polresta Ambon kembali mengamankan satu kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan satu unit motor tadi malam.

“Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 dari pukul 21.00 sampai pagi dini hari, bertempat di seputaran jalan Pattimura telah dilakukan kegiatan Patroli Malam gabungan Polresta P. Ambon & P. P. Lease dalam rangka antisipasi kegiatan Balap Liar yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.”

“Personil kembali berhasil menangkap satu kendaraan roda dua yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” tambah Kaisupy.

Kaisupy merincikan kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio M3 DE 2259 XX yang diamankan telah dikandangkan di Polresta Ambon bergabung dengan 39 kendaraan lainnya.

“Sehingga sampai hari ini sudah 40 unit kendaran dengan kecepatan tinggi yang kami kandangkan di Mapolres Ambon,” akui mantan Kapolsek Teluk Ambon teresebut.

Dirinya menegaskan, penahanan kepada puluhan kendaraan itu akan berlangsung dalam kurung waktu satu bulan guna memberikan efek jerah.

Dikatakan terkait pelanggaran tersebut maka Polresta P. Ambon & P. P. Lease menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kepada masyarakat Kota Ambon juga dihimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yg standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.”

“Kami Polresta P. Ambon akan menindak Tegas kepada para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi (Kebut kebutan) serta tidak mentaati aturan berlalu Lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyrakat umum.”

Kami dari Polresta P. Ambon akan melaksanakan kegiatan patroli gabungan setiap malam sampe pagi dan setiap hari, TIDAK ADA LAGI BALAPAN” LIAR /KEBUT KEBUTAN LIAR di kota Ambon yg kita cintai , tentunya ini yang di harapkan seluruh masyarakat Ambon,” pungkas Kaisupy.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *