Polda Maluku Pastikan “Lockdown” Tambang Ilegal Gunung Botak

Kabar Daerah News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS — ISTILAH Lockdown sudah tidak asing lagi selama pandemi Corona merong-rong kehidupan duniawi. Istilah ini yang digunakan untuk menjelaskan suatu upaya pengendalian, pembatasan atau penguncian. Lebih populer, digunakan dalam istilah kedokteran saar pandemi covid menyebar luas.

Namun juga dapat digunakan dalam imbauan kamtibmas di wilayah pertambangan ilegal.

Media ini menyebutnya Lockdown Tambang Ilegal. Artinya masyarakat di wilayah tambang yang diberlakukan lockdown tidak dapat lagi melakukan aktivitas pertambangan. Khususnya di wilayah Gunung Botak, Pulau Buru.

Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Polisi Mohamad Roem Ohoirat, memastikan aktivitas penambangan di perut Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku di pastikan di tutup untuk umum.

Hal ini menyusul adanya salah satu pemberitaan di media Online tanggal 17 April 2020 dengan judul “Corona Mewabah, Penambang Liar Bobol Tambang Emas Pulau Buru.”

“Dalam pemberitaan tersebut juga menuliskan tentang kawasan pertambangan emas Gunung Botak itu, sebelumnya telah ditutup di masa mantan Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, pada 2018 lalu. Namun tambang emas yang berlokasi di Dusun Wamsait itu kembali dibobol para penambang liar alias illegal tersebut,”Kata Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, Kata Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, disampaikan bahwa tambang emas liar di gunung botak ditutup tahun 2018.

“Sampai saat ini Polda Maluku tetap berkomitmen bahwa PETI di gunung botak tetap ditutup hingga ada solusi / kebijakan dari Pemerintah lebih lanjut,” ujarnya.

Sejak dinyatakan ditutup, Kata Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, Polda Maluku dan Polres Buru mendirikan Pos Pam di lokasi gunung tersebut hingga saat ini. Walau dirinya mengakui bahwa terbatasnya jumlah anggota pengamanan dibandingkan dengan luasnya areal gunung botak menyebabkan ada penambang yang memanfaatkan kondisi ini untuk masuk melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi melalui jalur tikus.

“Harus kita akui dengan keterbatasan personil dan luas wilayah yang ada sehingga banyak oknum-oknum, yang masuk melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi melalui jalur tikus dan ini sudah kita tindak lanjuti,”Ucapnya.

Perwira melati tiga di pundak ini menambahkan, Pada tahun 2019 Polda Maluku dan Polres Buru telah melakukan penangkapan terhadap para penambang yang berusaha masuk kembali ke gunung botak sebanyak 35 tersangka dalam 17 kasus/perkara dan sudah berproses di Pengadilan.

“Sementara belum lama ini tepatnya pada tanggal 16 April 2020, Polres Pulau Buru kembali menangkap 5 Orang dan sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Dari hal-hal tersebut diatas, disampaikan bahwa kawasan Gunung Botak hingga saat ini ditutup dan dijaga oleh aparat Kepolisian,”jelasnya.*** RUL/Humas polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *