PN Dataran Hunipopu Masih Kekurangan Ruang Sidang

Tak Berkategori

KABARTERKINI,NEWS – Semenjak berdirinya Pengadilan Negeri Kelas II Dataran Hunipopu di Kabupaten Seram Bagian Barat masih ada kekurangan seprti ruang sidang dan seharusnya pengadilan harus memiliki tiga ruang sidang sesuai standar agar tidak merasa kesulitan.

Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Dataran Hunipopu Johanis Dairo Malo, SH, MH Kepada awak media beberapa waktu saat perayaan syukuran HUT Mahkamah Agung RI Ke 74 2019.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan beberapa waktu terakhir memang pengadilan negeri selalu mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini ruang sidang yang notabene dari kami Penegak hukum baik pihak Kejari,Polres terkadang merasa kesulitan untuk melakukan persidangan.

” Saksi sudah ada,tapi untuk bersidang kami kesulitan karena ruang sidang hanya satu,seharusnya stadar ruang sidang PN minimal ada tiga ruang sidang” Ungkapnya.

Dijelaskannya standar tiga ruang untuk persidangan itu diluar ruang anak dan ruang mediasi,tapi saat ini seluruhnya kita jadikan satu ruang sidang,dan tidak bisa pula kita salahkan pemerintah daerah.

” intinya jangan kita salahkan pemerintah daerah, karena memang anggaran kita maupun anggaran yang ada pada pemda tidak bisa serampangan untuk kita keluarkan” Jelas Mallo

Ditambahkannya Malo, dari komunikasi selama ini sedang digalakan dan diusahakan juga oleh pemerintah daerah khususnya untuk pembangunan kantor pengadilan yang dalam ukuran besar yang anggarannya sudah disiapkan.

“Akan dibangun kantor pengadilan dan itu sudah ada komunikasi kami pengadilan negeri dan pemerintah daerah,dan anggarannya sudah disiapkan ” Akuinya.

Ditanyakan soal prestasi, dijelaskannya Malo. Pengadilan Negeri Dataran Honipopu berdasarkan data yang ada untuk wilayah pengadilan tinggi Maluku,PN Dataran Hunipopu untuk sementara masih mencapai tingkat yang terbaik dalam sistem pengurusan perkara. Jadi, itu dimulai dengan tahap pemeriksaan perkara,

” Ini pencapaian semenjak PN Dataran Hunipopu ini berdiri, mulai dari pelimpahan perkara sampai akhirnya putusan itu dilaksanakan” Cetusnya

Menurut Mallo, keberhasilan ini bukan hanya keberhasilan mutlak kami dipengadilan tapi kerja tim didalamnya juga dengan membangun hubungan kemitraan dengan kejaksaan maupun polres yang tentu saja mereka juga melakukan sesuai SOP atau standar operasi dalam melaksanakan pekerjaan mereka di setiap masing-masing instansi” tutupnya***FIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *