Pengaruh Miras, Residivis di Kota Ambon Kembali Di Buih

Kabar Daerah News Polri dan TNI

Kasus pencurian berawal ketika dua tersangka usai mengkonsumsi minuman keras (miras). Dibawah pengaruh barang haram tersebut, keduanya masuk kawasan perumahan Jaksa, tepatnya rumah korban.**

KABARTERKINI.NEWS– Salah satu residivis kembali dibekuk Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lese. Kali ini orang yang pernah dijerat hukuman tersebut ditembak tepat di pelipis kaki kirinya. Ia ditembak karena mencoba kabur setelah berhasil diamankan.

Kasubbah Humas Polres, Ipda Julkisno Kaisupy kepada media ini, Senin (01/07) menyatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu siang (29/6/2019) lalu.

FS ditangkap karena diduga membegal rumah ST (34), seorang jaksa yang berada di Perumahan Dinas Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu, dini hari.

Mantan narapidana ini tidak sendiri beraksi. Ia bersama teman sekaligus tetangganya berinisial SOP, warga Desa Hative Kecil, Kota Ambon. Mereka membawa kabur 2 unit handphone dan uang tunai Rp2 juta.

SOP ditangkap duluan. Dari mulut pria berusia 40 tahun, seorang tukang ojek itu, baru terungkap nama FS, otak dibalik kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. Mereka kini resmi mendekam di rumah tahanan Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, di Kota Ambon.

Dikronologiskan, kasus pencurian berawal ketika dua tersangka usai mengkonsumsi minuman keras (miras). FS kemudian masuk kawasan perumahan Jaksa, tepatnya rumah korban. Ia mencungkil jendela rumah menggunakan obeng. Sementara SOP menunggu di tempat keduanya mengkonsumsi miras, luar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tersangka FS mengambil HP jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6, serta uang tunai kurang lebih Rp2 juta. Ia kemudian memberikan uang Rp100 ribu dan 2 unit HP hasil curian kepada SOP,” terangnya.

Berhasil membobol rumah korban, dua tersangka melanjutkan pesta miras, menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.

“Kasus ini diketahui setelah korban lapor polisi. Hasil penyelidikan menemukan SOP. Dari mulut SOP, kami menangkap FS di rumahnya,” tambah Kaisupy.

Usut punya usut, mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas sejak Bulan Desember 2018 ini, mengaku telah beraksi sendiri di tiga TKP berbeda. Yaitu di Kapal Ferry Penyeberangan Pulau Ambon ke Pulau Buru, Kapal Ikan dan satu rumah warga Kudamati.

Mendapati pengakuan tersangka, tim Buru Sergap membawanya untuk menunjukan TKP, tempat sebelumnya dirinya beraksi. Sayang, tersangka saat itu mencoba melarikan diri dari cengkeraman polisi, hingga akhirnya didor.

“Saat itu FS mencoba lari, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku. Betisnya tertembak, dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, untuk menjalani perawatan medis,” pungkas Kaisupy.***RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *