“Maki” Karyawan, Pimpinan Bank Maluku Cabang Dobo Dipolisikan

Kabar Daerah News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS- Pimpinan Bank Maluku Cabang Dobo, Kolombus Masrikat, SE akhirnya dilaporkan oleh salah satu karyawannya ke Mapolres Kepulauan Aru lantaran diduga mengelurakan kata makian terhadap salah satu pegawainya.

Pegawai PT Bank Maluku Cabang Dobo, Haisbert Unawirka didampingi istrinya datang ke Mapolres di bagian Sentral Pengaduan pada, Jumat (24/05/2019) pukul 12.20 untuk melaporkan Kolombus Masrikat, SE karena diduga telah mengeluarkan kata makian (Kim’mai) yang di alamatkan kepada Isber.

Pantauan beberapa awak media di Mapolres, petugas jaga Ari Wordju setelah menerima laporan Haisbert Unawirka, langsung memerintahkan salah satu anak buahnya untuk meminta kesediaan Pimpinan Bank Maluku Cabang Dobo, Kolombus Masrikat, SE guna dimintai klarifikasinya terhadap laporan dimaksud.

Ironisnya, Kolombus Masrikat, SE dengan mengenderai sebuah mobil dengan nomor Polisi DE 1107 AJ tiba di Mapolres tepat pukul 13.30, namun tidak memenuhi undangan petugas jaga kala itu, melainkan melajuh masuk dan parkir di areal kantor Mapolres dan langsung menemui Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Adolf Bormasa didamping KIC Adam Waremra.

Selang beberapa menit kemudian, Haisbert Unawirka dan istrinya diundang masuk ruangan Kapolres.

Dihadapan Kapolres, Haisbert Unawirka menyatakan sikap bahwa akan tetap menempuh jalur hukum atas dugaan makian tersebut, karena terang-terangan telah melecehkan dirinya dan ibunya.

Kepada sejumlah wartawan, Haisbert Unawirka menuturkan kronologis awal hingga dirinya mendapat makian.

“Persoalan ini awalnya terjadi karena ada proses permohonan kredit yang diajukan oleh tiga orang ASN dari instasi berbeda pada hari Rabu, (22/05/2019) dimana prosesnya sudah melalui bagian pemasaran hingga seksi adminstrasi kredit, namun sebagai staf pada seksi administrasi dirinya belum sempat melakukan penginput disebabkan tidak ada tandatangan pimpinan Cabang karena sedang melakukan perjalanan safari rahmadan dengan Bupati di Aru Tengah Timur,” jelas Haisbert Unawirka.

Lanjut Haisbert Unawirka, keesokan harinya, Kamis (23/05/2019) dalam rapat bersama Pimpinan Cabang dan Kepala Seksi Pemasaran, Kepala Seksi Adminstrasi Kredit serta para pelaksana diruang Pimpinan Cabang sekitar pukul 08.30 WIT, Kolombus Masrikat lalu mempertanyakan soal kredit yang masuk dan sejauh mana prosesnya.

“Kemarin itu ada kredit yang masuk dan jalan kaseng? dan oleh Kepala Seksi Pemasaran mengaku bahwa ada, terus sejauh mana prosesnya apakah sudah di input masuk rekening atau belum namun tidak ada yang menjawab, sehingga pertanyaan itu kemudian dialamatkan ke beta (Haisbert), namun menurut beta bahwa belum di input karena tidak sesuai prosedur lantaran Pa (Pimpinan Cabang) belum disposisi, mendengar jawaban beta, Kolombus Masrikat sontak marah-marah hingga berujung dikeluarkannya kata makian, (kimmai ose), beta langsung bilang, Pa jangan marah, Pa boleh marah beta tapi seng boleh maki beta dengan beta punya mama gitu, Kolombus Masrikat lalu menyangkal dan balik menantang siapa ada maki ose, beta terus bilang bahwa beta dengar jelas pa maki, tapi lagi-lagi dibantah oleh Kolumbus Masrikat dengan suara keras, namun lantaran emosi Kolumbus Masrikat kembali mengucapkan kata makian (kimmai ose), semua perkataan dia (Kolumbus Masrikat) beta rekam sebagai barang bukti,” Cerita Is panggilan akrab Haisbert Unawirka.

Diakui oleh Haisbert Unawirka bahwa, alasan tidak melakukan penginputan kredit itu karena didasarkan pada pentahapan kredit yang berlaku;

Setelah usulan kredit masuk, pemasaran lakukan verifikasi data lengkap selanjutnya disposisi ke Pimpinan Cabang untuk ditandatangani kemudian dikembalikan ke Pemasaran untuk melakukan analisa kredit, pendapat dari kepala seksi, putusan dari Pimpinan cabang, pemasaran lakukan penandatangan SPPK dengan memo pencairan barulah disampaikan ke seksi administrasi kredit untuk menyiapkan perjanjian kredit.

Nantinya ditandatangani debitur, termasuk nota-nota yang lain, selanjutnya perjanjian kredit itu ditandaangani oleh Pimpinan cabang, barulah dilakukan proses pengimputan, jadi selama prosedur ini tidak jalan maka tidak bisa dilakukan pengimputan terhadap kredit dimaksud karena nantinya menyalahi prosedur.

Sehingga menurut Haisbert Unawirka bahwa apa yang dilakukannya itu sudah sesuai aturan mapun prosedur pengkreditan, namun anehnya mendapat amukan dan makian dari Pimpinan Cabang.

“Persoalan ini, secara resmi beta sudah laporkan ke Polres Kepulauan Aru, tinggal dimintai keterangan lanjutan,” ujar Haisbert Unawirka. *** Janes/Ald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *