Korban Penertiban Di Ambon Demo Walikota, Latuheru : Tidak Ada Ganti Rugi, Tanya DPRD

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– PULUHAN warga Korban penggusuran di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kota Ambon kembali menggelar aksi demo di Halaman Kantor Balai Kota Ambon, Senin (26/08).

Mereka meminta perlindungan serta menuntut Pemerintah Kota Ambon bertanggung jawab atas penggusuran rumah dan tempat usaha mereka  tahun 2018 silam.

Aksi warga ini kembali dilakukan menyusul rencana Pemerintah Kota Ambon melanjutkan penggusuran bangunan dan rumah warga dengan alasan penertiban.

Koordinator Lapangan unjuk rasa, Mutalib Ridwan Walla menuding Walikota Ambon Richard Louhenapessy ingkar janji.

Ia paparkan, sebelum menjabat Walikota, saat masa kampanye periode pertama  2010 lalu Walikota berjanji tanah milik Pemerintah Kota itu diperbolehkan untuk dipakai berjualan.

Tetapi di tahun 2018 Walikota kembali membuat kebijakan baru menertibkan kawasan Jendral Sudirman. 

“Kita tagih janji Walikota. Kita mau ditata bukan digusur begitu. Itu bukan solusi. Apalagi digusur tanpa beri solusi,” paparnya.

Fahrudin Tokomadoran, salah satu orator aksi tersebut menegaskan, pemerintah kota Ambon harus bertanggung jawab atas penggusuran rumah dan tempat usaha warga tanpa ganti rugi.

“Kita akan tetap melakukan aksi selama tuntutan kita tidak dipenuhi,” teriaknya disambut sorai semangat puluhan masa aksi.

Sementara Adhit Sella, orator lain yang diketahui adalah mantan ketua umum Badko HMI yang turut membantu warga mengadvokasi masalah tersebut menegaskan akan terus berjuang bersama warga korban keputusan sepihak pemerintah kota Ambon.

“Dibawah kolong langit ciptaan Tuhan ini, saya mau tegaskan, akan berkomitmen memperjuangkan hak-hak warga korban penertiban yang berujung penggusuran paksa tahun 2018 lalu oleh Pemkot Ambon,” teriak Sella.

Dalam orasinya, Sella menegaskan, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.“

“Terlebih Bapak-Ibu, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Untuk kami mau Walikota Ambon turun menemui kami. Dan Pak Sekot, mohon rasional ketika memberi penjelasan. Kami ingin Walikota Ambon,” papar Sella.

Pemerintah kota Ambon melalui Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G Latuheru ketika menemui masa aksi menegaskan akan mengawal aspirasi warga jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah Kota Ambon.

Latuheru menyatakan Walikota Ambon sementara tengah menjadi pembicara di salah satu kampus ternama di luar kota.

“Kami mohon maaf karena bapak Walikota tengah mènjadi keynoot speecer di salah satu satu kampus di luar Maluku,” ungkapnya.

Perihal tuntutan ganti rugi, Latuheru menegaskan, jajaran pemerintah kota Ambon tidak pernah mengeluarkan statemen untuk mengganti rugi rumah warga tersebut yang akan menjadi target penertiban.

“Kami dari jajaran di pemerintah kota Ambon tidak pernah menyatakan akan ganti rugi,” ungkapnya.

Ia menekankan, jika dalam aksi sebelumnya ada janji-janji ganti rugi semisal oleh jajaran DPRD Kota Ambon maka itu nanti ditanyakan kepada jajaran DPRD, bukan Pemerintah Kota.

“Kami, saya tidak menyatakan ganti rugi. Nanti bapak/ibu tanyakan kepada DPRD,” ungkap Latuheru.

Latuheru memastikan, aspirasi puluhan warga akan disampaikan kepada Walikota Ambon.

“Jaminan sementara ini ialah, wilayah jalan jenderal Sudirman akan baik-baik saja,” ungkapnya sembari meminta ijin pamit meninggalkan masa aksi.

Untuk diketahui, kesediaan Sekot Ambon menemui masa aksi disambut puluhan pertanyaan oleh masa aksi. Mereka juga berisi-keras untuk tidak membacakan pernyataan sikap kecuali di hadapan Walikota Ambon.

“Mana Walikota Ambon ? Kenapa harus pak Sekot yang turun bukan Walikota Ambon? Pak Sekot apa garansi buat kami pak. Pak Sekot tanah itu milik siapa pak, Pemkot atau tanah adat orang Batu Merah,” teriak para pendemo.

“Saya tidak bisa menjelaskan status tanah, progres pembangunan Pemkot di hadapan masa sebanyak ini. Nanti tidak akan habisnya. Saya minta perwakilan kita bicara,” sambung Latuheru meninggalakan masa aksi.

Pantaun media ini, satu jam setelah Sekot A.G Latuheru menemui pendemo di pelataran Balai Kota, selanjutnya kemudian para pendemo bersedia mengutus 20 utusan pendemo menemui Sekot Ambon di ruang rapat Sekretaris Kota Ambon.

Hasil penelusuran kabarterkini.news didapatkan tujuh point pernyataan sikap warga diantaranya, :

Pernyataan Sikap Warga Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Jalan Jenderal Sudirman Kota Ambon

  1. Kami sangat menolak dengan keras atas penggusuran yang dilakukan di tahap pertama dan vang mau dilakukan di tahap ke dua oleh Pemerintah kota Ambon
  2. Berhenti melakukan pengausuran. karena kami telah menjalankan kesepakatan dengan DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2012 iahwa Penggusuran yang dilakukan sebesar 11.5 meter dari AS tengah jalan tengah.
  3. Kami Siap ditata oleh Pemerintah Kota Ambon mu ai dari sekarang bahkan sampat kapanpun tanpa harus ada yang di gusur.
  4. Kami mempertegas kepada Pemerntah Kota Ambon agar tidak lagi mempersulit warga dalan pengurusan sertifikat tanah, IMB, dan ljin Usaha dan lain-lain.
  5. Kami mempertegaskan kepada Badan pertanahan Negara agar tidak lagi fempersulit warga dalam proses pembuatar serifikat dari dati Nurlette
  6. Menagi janji DPRD kota Amhon dan sekertaris kota Ambon terkait pertemuan warga desa Bau Merah di ruang rapat paripurna kantor DPRD kola Ambon pada tanggal 1/10/2018 sebagai berikut

a) Kami meminta pertanggungjawaban DPRD kota Ambon yang mergeluarkan statement akan memediasi dengan pemerintah kota terkait ganti rugi 22 rumah dan ruko yang telah di gusur pada tanggal 11/10/2018.

7. Apabila tuntutan kami dari poin pertama hingga terakhir tidak diterimah atau tidak discpakati oleh Pemerintah Kota Ambon, maka atas nama Warga Masyarakat Negeri Batu Merah Jenderal sudirman akan meggclar Aksi unjuk rasa besar-besaran sampai tuntuan kami diterima.

Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan penegasan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk ditindak lanjuti sebagaimana Hukum dan aturan yang berlaku di Bangsa dan Negara Republik Indonesia tanpa mengkerdilkan hak-hak Warga dan Masyarakat.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *