“Kase Bae SBB” Melalui Pemekaran TanSel, Mawene: Terimakasih Pemkab SBB

Kabar Daerah News
Penjabat Desa Laturare sekaligus tim pemekaran Taniwel Selatan, Thomas Andre Mawene.***

KABARTERKINI.NEWS – Penjabat Desa Laturare sekaligus tim pemekaran Taniwel Selatan, Thomas Andre Mawene memberikan apresiasi dan terima Kasih kepada pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ungkapan tersebut menyusul respon cepat keinginan tokoh masyarakat atas pemekaran kecamatan taniwel timur yang berpusat dipegunugan.

“Saya dan teman-teman, tokoh pemekaran Taniwel Timur sangat beterimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati SBB yang sudah merespon cepat percepatan Pemekaran Taniwel Selatan yang menjadi harapan kami masyarakat Taniwel pegunungan,” ucap Mawene.

Menurut Mawene, sebelumnya sudah ada kecamatan di daerah pegunungan, namun masa saat itu pula diturun ke daratan Taniwel. Oleh itu selaku tokoh masyarakat akan kembalikan lagi kecamatan di pegunungan.

“Kecamatan tertua itu ada di daerah pegunungan, maka itu kami selaku tokoh masyarakat Taniwel pegunungan kembali berjuang untuk memekarkan dan kembalikan Kecamatan yang sebelumnya ada di pegunungan itu,” akuinya.

Diakui, pihaknya akan memperjuangan Taniwel Selatan yang beribukota di daerah Taniwel gunung yakni Negeri Buria.

Ucapan terimaksih tim pemekaran Tansel terutama kepada kepada Bupati dan Wakil Bupati Moh Yasin Payapo dan Timotius Akerina karena hadirnya mereka berdua ada perubahan diKabupaten SBB dengan salah satunya Pemekaran Kecamatan Taniwel Selatan dan terus “KASE BAE SBB”.

Dasar Fikir Pemekaran Daerah Baru Kecamatan Taniwel Selatan

Pemekaran daerah baru kecamatan Taniwel Selatan berawal dari lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Yang mana memberikan mandat berdasarkan asas desentralisasi dan asas pemerintahan daerah pasal 222 dan 223 tentang kecamatan dan pembentukan kecamatan pasal 1 ayat 24 terkait klasifikasi kecamatan di atur dan dijelaskan secara ( PP ) peraturan pemerintah no 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

Pasal 1 & 2 tentang penataan kecamatan meliputi pembentukan kecamatan, penggabungan kecamatan dan penyesuaian kecamatan.

Hirarki pembentukan peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan sebuah norma hukum yang menjawab kebutuhan masyarakat dari sisi regulasi, baik secara pemerintahanpemerintahandan administrasi bersifat umum dan absolut.

Hal ini juga tidak terlepas pada suatu kesatuan masyarakat adat kabupaten SBB kecamatan Taniwel Selatan yang melibatkan daerah baru kecamatan taniwel selatan yang bahwa di wilayah pemerintahan administratif kecamatan taniwel kabupaten seram bagian barat provinsi Maluku.

Atas tuntutan dan kebutuhan masyarakat daerah baru kecamatan taniwel selatan dari sisi pembangunan dan pelayanan masyarakat disegala bidang untuk mengatasi persoalan-persoalan masyarakat yang hidup dalam keterpurukan atau terisolasi.

Pelayanan dan pembangunan yang bersifat otonom, desentralisasi maupun kesatuan masyarakat adat taniwel selatan, sekarang ini harus dimekarkan menjadi kecamatan taniwel selatan yang administratif dan defenitif.

Berdasarkan asas dan norma hukum sehingga lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 1 dan pasal 8 ayat 3 terkait kasus desa dan desa adat dengan syarat-syarat pembentukan desa dan aturan pelaksanaan yang di atur oleh ( PP ) peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pasal 20 terkait perubahan status desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa dan desa menjadi desa adat juga termuat dalam pasal 34 soal hak asal usul sebagaimana maksud diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Peraturan daerah (PERDA) provinsi Maluku tahun 2005 tentang kesatuan karakteristik masyarakat adat, bahwa pemerintah wilayah provinsi Maluku mengembalikan status desa menjadi negeri , pasal 2 merekomendasikan 5 syarat utama pengakuan desa menjadi negeri adalah :

(1). Rumah adat/baileo
(2). Hak ulayat batas wilayah adat
(3). Mata rumah parintah /soa perintah
(4) . Pranata adat dan
(5) . Bahasa lokal yang mencerminkan pembentukan suatu negeri dalam suatu wilayah administratif dibawah pemerintahan kecamatan dan kabupaten/kota maupun provinsi berdasarkan amanat undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas dan norma hukum berdasarkan pada tiga landasan utama pembentukan hirarki peraturan perundang-undangan republik Indonesia nomor 11 tahun 2012,yaitu landasan yuridis, sosial dan filosofi historhis yang menghasilkan produk hukum berupa aturan yang menjawab kebutuhan dan perkembangan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman berdasarkan perkembangan hukum di Indonesia.

Syarat-syarat dan ketentuan pemekaran suatu kecamatan baru tidak terlepas pada kebutuhan masyarakat yang hidup diatas penderitaan yang mengakibatkan lemahnya pembangunan, pelayanan, roda pemerintah dan administrasi disegala sector mengakibatkan ketertinggalan atau keterisolasian bagi daerah-daerah di pegunungan.

Pemekaran kecamatan baru daerah pegunungan yang dinamakan kecamatan taniwel selatan yang melibatkan tujuh negeri diantaranya neniari, rumahsoal, riring, lohia sapalewa, buria, laturake, dan negeri uweth. Atas dasar pertimbangan tim pemekaran,

Tokoh-tokoh ke 7 negeri dan atas persetujuan empiris yang merekomendasikan Pikiran-pikiran sehingga menghasilkan sebuah keputusan dalam rangka pemekaran daerah baru diwilayah administrasi kecamatan taniwel kabupaten seram bagian barat dengan beri nama kecamatan Taniwel selatan.

Kecamatan di atur sesuai dengan pasal 1 angka 24 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang dijelaskan dalam ( PP ) peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

Pasal 1 dan pasal 2 tentang penetaan kecamatan, meliputi pembentukan kecamatan, pengabungan kecamatan dan penyesuaian kecamatan.

Dengan mengidentifikasi desa atau negeri yang membuka ruang untuk terbentuk suatu kecamatan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 20, pasal 34 dan PERDA provinsi Maluku nomor 14 tahun 2005 tentang pengalihan status desa menjadi negeri dalam wilayah provinsi Maluku pasal 2 secara jelas aturan pelaksana yang di atur oleh (PP) peraturan pemerintah no 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Oleh karena itu pembentukan pemekaran daerah baru kecamatan Taniwel Selatan secara administratif dan aturan sesuai fakta hukum, sosial dan filosofis mengakomodirkan kecamatan Taniwel Selatan menjadi kecamatan defenitif karena jumlah wilayah.

Jumlah penduduk dan jumlah desa sudah memenuhi unsur-unsur yang di jelaskan olen UU maupun peraturan pemerintah dan regulasi lainnya.

Pemenuhan itu sesuai dengan kebutuhan wilayah Indonesia Timur Maluku dan Papua dan berdasarkan ketentuan kesatuan masyarakat adat provinsi Maluku yang dijelaskan pada pasal 1 dan 2 peraturan daerah provinsi Maluku atas amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UUD 1945 berdasarkan asas dan norma hukum pembentukan peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2012.*** FIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *