FY dan Potensi Goyangan! Masyarakat Jangan Mau Digoyang

Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS– Kasus kejahatan perbankan oknum pegawai BNI di Ambon memang menyaingi “goyangan” lainnya di negeri raja-raja.

Hal ini disampaikan salah satu mahasiswa ekonomi syariah Institute Agama Islam Negeri Ambon.

Asril Luhulima, mahasiswa persiapan turun KKN itu mengakui, kasus yang menjerat terduga Fradhiba Yusuf alias FY dibicarakan hingga dalam diskusi-diskusi kelompok mahasiswa ekonomi di Kampus.

Meski kata dia, ketetapan hukum atas FY menunggu hasil penyelidikan kepolisan Polda Maluku, namun dirinya mengendus terduga FY sudah terlanjur divonis seantro warga Maluku karena opini kencang di media masa.

“Asas praduga tak bersalah kalah pamor dengan vonisnya para netizen Maluku,” akui dia.

Ia mengajak, untuk semua orang menunggu hasil penyelidikan persoalan kasus BNI KCU Ambon itu.

Perihal kasus tersebut, Luhulima mengaku dari hasil diskusi kelompoknya, bahwa BNI terlalu kuat untuk diisukan picang dalam pelayanan pasca terkuaknya kasus FY ke permukaan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, akan tetap aman baik dari dana nasabah maupun oprasional pelayanan.

“Kami pikir masyarakat dan nasabah dan tidak perlu khawatir,” ungkap dia.

Ia mengendus, persoalan itu merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.

Ia menjelaskan, beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu pertama, operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon

Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

“Kami ikuti sejumlah media masa. Diantaranya menyebutkan itu. Jadi kami fikir ini hanya perbuatan oknum yang tak ada efek ke masyarakat pengguna jasa ĺayanan BNI Ambon,” akui dia.

Apa lagi lajut dia, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.

Kami juga berdiakusi perihal holding statemen BNI Ambon yang tersebar luas di pesan instan WhatsAap.

Berdasarkan hasil temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi dan atas temuan ini, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.

Dari situ kita bisa menarik kesimpulan sederhana bahwasnya, BNI sendiri yang temukan keganjalan di internal. Itu potret yang dapat menunjukkan kinerja BNI Ambon normal dan memuaskan. Dapal diliat juga dari kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di seluruh Outlet yang berada dibawah koordinasi Kantor Cabang Ambon.

Kami membaca, lanjut dia, data per September 2019 menunjukkan bahwa DPK yang dihimpun di Ambon dan sekitarnya tumbuh sebesar 20,06% secara Year on Year (YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama tahun 2018.

DPK yang tumbuh merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap BNI.

Yang menggembirakan adalah membaca fakta bahwa DPK BNI tersebut sebagian besar karena ditopang oleh pertumbuhan tabungan dan giro yang merupakan sumber dana murah.

“Kasus ini menarik. Kami cukup belajar banyak dari kasus yang menjerat terduga ibu FY. Kita tunggu hasil penyelidikan Polda untuk melanjutkan diskusi kami,” pungkasnya.

Goyangan BNI Dalam Tubuh Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Mohammad Roem Ohoirat

KAPOLDA Irjen Pol. Royke Lumowa memerintahkan semua jajaranya fokus selesaikan masalah itu.

Melalui Kabid Humas Polda Maluku, Mohammad Roem Ohoirat, Kapolda tegaskan jangan menunggu lama untuk menuntaskan itu kasus.

Sebelumnya kasus itu ditangani Kriminal Umum, kini Kapolda perintahkan tarik dan limpahakan ke Kriminal Khusus.

Perintah sang jenderal menyusul dengan sejumlah dugaan baru dalam tubuh internal Polda.

Isu “anyir” berhembus ke telinga Kapolda soal penanganan kasus itu di Ditkrimum .

Akhirnya, karena dorongan komitmen serta dikenal tegas, Kapoldabmenonaktifkan Kombes Anthonius Wantri alias AW dari jabatan Dirkrimum.

Tak hanya AW, anak buahnya yang ikut menangani masalah ini juga dinonaktifkan.

Penonaktifan dilakukan agar perwira menengah ini dengan sejumlah anak buahnya diperiksa secara internal terkait dugaan menerima sesuatu.
 
Kabid Humas Polda Maluku, Mohammad Roem Ohoirat dikonfirmasi membenarkan adanya penonaktifkan sementara AW dengan anak buahnya.

“Tidak ada pencopotan jabatan. Kalau pencopotan itu berarti tidak mungkin akan dikembalikan kepada jabatan semula. Yang terjadi adalah pemberhentian  sementara dalam jabatan dan tugas sehari hari dalam rangka fokus menghadapi pemeriksaan internal,” kata Roem Ohoirat kepada melalui pesan singkatnya.

AW diduga melakukan suatu tindakan yang berpotensi lambatnya penanganan kasus BNI KCU Ambon.

Seperti yang diketahui bersama, penanganan kasus BNI sudah dilaporkan sejak 8 Oktober 2019 lalu. 

Tubuh Ditkrimum yang dimpin AW diduga memperhambat kasus BNI yang memposisikan Faradiba Yusuf sebagai pelapor.

Terlebih kata Kabid kasus BNI yang ditangani diduga adanya pelanggaran prosedur penanganan.

“Bukan terkait materi kasusnya. Ini ada dugaan pelanggaran penanganan awal dari kasus tersebut,” singkat dia. 

Singkat diendus proses penyidikan harusnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *