DPRD SBB Papar 3 Materi Perda Tentang Desa di Sole

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapil Kecamatan Huamual dan Kepulauan Manipa kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Minggu (22/09) melakukan sosialisasi tiga Peraturan Daerah hasil paripurna DPRD tanggal 18 September 2019 lalu.

Memilih desa Sole sebagai pusat pelaksanaan Sosialisasi itu, rombongan DPRD itu merincikan tiga Peraturan daerah sekaligus yakni, tentang Desa, tentang BPD Desa dan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Hadir dalam sosialisasi Perda tersebut puluhan pengurus BPD dan para pejabat desa di kecamatan Huamual Belakang.

Sosialisasi PERDA tersebut mengacu pada pelasaknaan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagimana telah di ubah dengan peraturan Menterei Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Kepala Desa Serentak dan antar waktu.

Dalam sosialisasi tiga perda Kabupaten SBB masing-masing narasumber menjelaskan dan paparkan masalah-masalah penting yang tertuang dalam Perda Desa, Perda BPD dan Perda Pilkades Secara serentak yang sudah di paripurnakan itu.

Penjabat Desa, BPD dan Masyarakat menyambut baik dan memberikan apresiasi tehadap tiga perda yang di sosialisasikan oleh DPRD SBB, dan berdampak baik untuk menjawab keluh kesa masyarkat yang menginginkan pemerintah desa yang definitif bukan lagi pemerintahan desa yang dikendalikan oleh Penjabat.

Anggota DPRD SBB, La Maaruf Tomia menyatakan, karena ranperda desa ini membutuhkan upaya hukum yang dapat digunakan baik dalam pengelolaan pemerintahan kemudian dan yang lebih terpenting adalah bisa digunakan untuk sebagai dasar melakukan pemilihan kepala desa karena setelah lahirnya perda desa, lahir pula perda pelaksanaan pilkades serempak.

Ia berharap pemerintah setelah ini dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan amanat undang-undang untuk menjalankan perintah perda ini supaya kerja-kerja pemerintahan terutama didesa itu bisa berjalan sebagai mana mestinya karena selama ini Kepala desa di jabat oleh pejabat.

“saya berharap dengan lahirnya perda desa ini dan Pilkada serentak dan BPD ini mengakhiri semua itu, mengakhiri masa-masa periodisasi pejabat-pejabat sudah harus segera melakukan pemilihan kepala desa,” pungkasnya.

Sementara La Nyong, anggota DPRD SBB menegaskan, dari tiga ranperda ini merupakan rujukan dari undang-undang dan peraturan pemerintah maupun perda.

Tiga perda ini kata La Onyong, jelas menuntut pemerintah melaksanakan tugas maupun pelaksanaan-pelaksanaan pemerintah untuk melakukan pemilihan kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Notabenenya sementara sebelum terlahirnya tiga perda ini, pemerintahan ditingkat desa semuanya 90 persen dilaksanakan oleh penjabat, dengan adanya tiga perda ini akan menjawab keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang difinitif,” papar La Onyong.

Kepada media ini ia meyatakan harpannya. Bahwa tiga perdana yang punya hubungan erat ini dapat menjawab dan mengakhiri semua keluhan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang notebennya di bawah kendali penjabat desa dan lahirnya tiga perdana dengan tujuan supaya pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak dan masing – masing desa dijabat oleh kepala desa difinitif.

Senda dengan kedua rekannya tersebut, Abu Silawane menambahkan, pihaknya akan tindaklanjuti apa yang berkaitan dengan mempercepat proses pemilihan kepala desa.

“Kemudian kami akan mempercepat apa yang menjadi harapan dari pada para peserta yang hadir untuk sesegera mungkin agar pemerintah daerah melaksanakan pemilihan kepala desa serempak,” tegas dia.

Tapi, lanjut Silawane, kalau kemudian hari nanti ada penetapan perda tentang negri adat, maka kita akan kondisikan sesuai dengan kondisi kelolakan wilayah setempat.

Silawane menambahkan, untuk persiapan pemilihan kepala desa yang diusulkan oleh para peserta yang sudah melakukan rekrutmen pada beberapa bulan yang lalu secara jelas sudah dituangkan didalam peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Itu dibatalkan dengan harapan terselesai dari sosialisasi ini akan kami tindaklanjuti pemerintah daerah untuk mempertegas percepatan proses pemilihan kepala desa

“Sesuai dengan harapan dari seluruh masyarakat yang ada dihuamual belakang dan kepulauan manipa serta lebih umumnya Kabupaten Seram Bagian Barat, mereka merindukan pemerintahan Desa yang defenitif,” endus Silawane.

Sedangkan soal perda BPD dijelaskan Jamadi Darman. Lagilatir Jamadi menyatakan, hadirnya perda BPD untuk legatimasi tentang pemilihan BPD itu sendiri.

“Artinya perda BPD ini hadir juga untuk di lakukan pemilihan BPD, apalagi masa jabatan BPD selesai dan harus dilakukan pemilihan BPD serta persiapan BPD untuk mengatur hal-hal pemilihan kepala desa secara serentak nanti,” jelas dia.

“Untuk itu,saya harapkan secepatnya melakukan pemilihan BPD, sesuai dengan ketentuan yang sudah tercantum dalam perdana BPD itu sendri,sekaligus untuk persiapan pemilihan kepala Desa secara serentak nanti,” tutup Darman.**** FIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *