KABARTERKINI.NEWS – Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) yang di pimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin oleh Luhut M.P.Pangaribuan, dan Peradi ‘suara advokat indonesia’ yang di pimpin oleh Juniver Girsang menandatangani surat pernytaaan bersama akan menyatu dan nama tunggal peradi.
Kesepakatan itu dibuat Selasa (25/2) malam disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Prof.Dr. Moh. Mahfud MD dan menteri hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H. Laoly.
Pertemuan ketiga pimpinan peradi ternyata sepakat untuk bersama-sama memajukan profesi advokat Indonesia. Penyatuan peradi menjadi titik tolak penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat.
Dengan mencermati perkembangan serta dinamika Organisasi Advokat khususnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) beserta segala permasalahan dan implikasi yang ada, untuk itu segala itikad baik maupun suatu ikhtiar yang serius dan dilakukan oleh para Ketua Umum dan unsur-unsurnya dari ketiga Organisasi Peradi yang terpecah selama 5 tahun, ini harus dipandang sebagai suatu kemajuan dan langkah yang konstruktif dalam rangka menata dan memperbaiki segala perbedaan yang ada selama ini dalam bingkai Islah, hal positif lainya adalah adanya “Political Will”dari pemerintah yang difasilitasi oleh Menkopolhukam serta Menkum HAM.
Prinsip ini yang melatar belakangi inisiatif pemerintah lewat Menkopolhukam dengan narasinya, bahwa Negara dan Pemerintah merasa rugi apabila organisasi Advokat yang terbesar ini pecah. Sehingga Pemerintah akan kekurangan pertner untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum, dan disisi yang lain dunia peradilan atau lembaga peradilan akan lebih tertib bila Peradi dapat bersatu kembali, sehingga bisa menghasilkan Advokat -Advokat yang handal.
“Atas dasar dan perkembangan itu, maka saya berpendapat bahwa ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Ini hakekatnya demi kepentingan bangsa dan negara, untuk bersatunya Peradi. Karena Peradi adalah satu-satunya Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat dan menjalankan kewenangan sesuai mandat hukum,” ungkap Ketua DPC PERADI Ambon, Fahri Bachmid, Kamis (27/2).
Dirinya melanjutkan, maka Peradi adalah Organ Negara dan milik bangsa dan negara, sehingga semua unsur yang terlibat didalamnya haruslah berfikir sebagai negarawan dan mengedepankan kepentingan publik, dan hilangkan semua egosentris yang ada.
“Kami menyambut baik bersatunya (Islah) tiga kubu Peradi demi kemajuan dan kejayaan Advokat Indonesia, dan demi Pembangunan hukum nasional,” cetusnya.
Bachmid menambahkan, langkah selanjutnya adalah derivatif dari ide besar Islah tersebut dalam bentuk kegiatan aksi yang lebih teknis, seperti formulasi penyatuan beserta segala implikasi hukumnya yang timbul. Munas bersama dan membangun suatu sistem Organisasi Advokat yang dapat diterima sebagai konsekwensi dari penyatuan tiga kubu Peradi,dan hal – hal lainya yang dipandang perlu dan penting untuk diatur dalam rangka memastikan eksistensi Peradi,dan ini tentunya akan diatur dan diformulasikam secara baik dan sistematis oleh Tim Teknis Islah yang telah ditunjuk untuk kepentingan itu.
“Semoga cita-cita besar dan gagasan mulia ini dapat direalisir secara adil dan kredible demi persatuan Peradi,” tutup Bachmid.*** RISKA